Perluasan perlindungan bagi pengungsi ditetapkan dalam Protokol 1967 dengan menghapus batasan periode dan geografis yang sebelumnya ada pada Konvensi Terkait Status Pengungsi 1951.
Konvensi dan protokol tersebut merupakan instrumen penting dalam hukum internasional terkait hak-hak pengungsi yang menjadi hukum utama bagi UNHCR dan negara-negara yang meratifikasinya.
Sebuah momentum
Langkah untuk memulangkan pengungsi di tengah banyaknya ketidakpastian dan pergeseran geopolitik Suriah akan menjadi bom waktu. Perang saudara berakhir bukan berarti tidak ada lagi konflik kepentingan di dalamnya. Negara-negara besar dapat memanfaatkan situasi di saat kekosongan kekuasaan terjadi.
Momentum ini harus dicermati dan dimanfaatkan secara hati-hati. Kegagalan dalam proses pemulangan akan memberi tekanan pada Suriah, merusak transisi, dan mungkin saja, skema terburuknya adalah gelombang baru pengungsi ke Eropa.
Negara-negara penampung khususnya Eropa harus mengurangi dorongannya untuk segera memulangkan pengungsi. Duduk bersama dengan aktor kemanusiaan untuk membuat kebijakan komprehensif bagi warga Suriah. Menghadirkan dukungan bagi pengungsi merupakan upaya efektif untuk menghindari skema terburuk.
Yang terpenting adalah proses pemulangan secara tertib dan sukarela yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pengungsi Suriah di situasi yang tidak pasti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H