Mohon tunggu...
nafisah nayla
nafisah nayla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

eyyooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi dengan Kawal Mahkamah Konstitusi

7 Oktober 2024   01:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   03:49 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang- undangan?"

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk para. oleh Awiek.

Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Kedelapan fraksi tersebut, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sementara itu, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada.

Unggahan gambar garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' ramai di media sosial seusai pembahasan revisi undang-undang oleh DPR. Tak hanya itu, sejumlah komponen masyarakat juga akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada hari ini.

Aksi ini diketahui akan dilakukan oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mahasiswa, aktivis '98 hingga guru besar. Adapun, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI. Demo di DPR dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain Partai Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Rencana aksi disampaikan BEM UI lewat akun Instagram-nya, Rabu (21/8/2024). Mereka akan mulai beraksi pada pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) merespons gerakan 'Peringatan Darurat' di media sosial usai revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna. Awiek mengatakan menghormati setiap pendapat yang masuk.

"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," ujar Awiek di kompleks parlemen. Awiek mengatakan publik bisa menggugat undang-undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi. la menyebut tak ada yang dihalang- halangi.

"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU.”

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, mengatakan aksi demo yang dilakukan masyarakat semestinya mengingatkan pemerintah, DPR maupun partai-partai politik untuk tidak mengangkangi konstitusi dengan cara-cara munafik. "Rakyat sudah muak"

Dari pandangan saya menilai elemen-elemen pro-demokrasi bergerak menentang kekuasaan yang ugal-ugalan yang selama ini mengakali konstitusi. Aksi turun ke jalan tersebut menunjukkan situasi dan kondisi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. "Kita tahu ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan nomor 90 tahun 2023 banyak kritik dari berbagai elemen. Bahwa konstitusi digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Bertolak  dari   pemahaman   di   atas,  dapat   dikatakan   bahwa   secara   substansial konstitusi Indonesia belum menyelesaikan beberapa hal. Dan disitulah lahir problem konsep bagi   negara   hukum   Indonesia   dalam  kaitannya   dengan   bengunan  konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun