Mohon tunggu...
Nafira
Nafira Mohon Tunggu... Lainnya - Tak ada manusia yang sempurna

Xavier light

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoroti Eksistensi Hak Milik Setiap Manusia Menurut UUDS RI

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia memiliki fitrah berupaya untuk menguasai dan memiliki harta sebanyak mungkin. Dalam sebuah hadits Rasulullah dan dijelaskan bahwa manusia itu tidak akan puas dengan hartanya walaupun berbentuk satu lembah emas sehingga dia mati. 

Malahan Al-Quran dan Al-Sunnah dengan tegas menjelaskan bahwa harta tidak boleh berpindah milik dari seorang kepada orang yang lain melainkan dengan cara yang dibenarkan oleh syarak yaitu melalui perdagangan atau transaksi yang didasari atas suka sama suka. 

Penggunaan harta dalam ajaran Islam harus senantiasa dalam pengabdian kepada Allah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarub (mendekatkan diri) kepada Alah. 

Pemanfaatan harta pribadi tidak boleh hanya untuk pribadi pemilik harta, melainkan juga digunakan untuk fungsi social dalam rangka membantu sesama manusia. Islam telah memberikan perhatian khusus terhadap harta baik dari segi cara mendapatkannva maupun penggunaannya sehingga harta yang dimiliki itu mempunyai nilai ibadah di sisi Allah dalam rangka pencapaian kehidupan yang lebih bahagia di akhirat. 

Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Islam telah memberikan perhatian khusus terhadap harta baik dari segi cara Bagaimana sebetulnya konsep harta dalam Islam.

Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis.Berikut ini ada beberapa perkara yang bisa masuk ke dalam ciri-ciri harta yaitu:

a. Sesuatu yang kita miliki dan boleh diambil manfaat darinya seperti rumah, kereta, tanah dan sebagainya.

b. Sesuatu benda yang belum kita miliki, tetapi berkemungkinan untuk memilikinya juga dianggap sebagai harta. Karena ia dapat dimiliki, seperti ikan di laut, burung di udara atau binatang di hutan boleh dianggap sebagai harta.

c. Sesuatu yang tidak boleh dimiliki walaupun boleh dimanfaatkan seperti udara, cahaya dan sebagainya, tidak dianggap sebagai harta.

d. Sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan dalam keadaan biasa seperti setitik air atau sebiji beras, walaupun boleh dimiliki, tidak dianggap sebagai harta. Maksud kegunaan dalam keadaan biasa ialah kegunaan mengikut kebiasaan manusia dan tabiat sesuatu benda tersebut. Beras, sebagai contohnya adalah makanan manusia yang mengenyangkan sebaliknya jika sebiji saja, beras tidak lagi sebagai sesuatu yang memberi manfaat kepada manusia walaupun boleh disimpan dan dimiliki.

e. Sesuatu yang dicegah oleh syara' untuk dimanfaatkan oleh semua orang, tidak dianggap sebagai harta walaupunbenda itu dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh seseorang.  Contoh seperti bangkai yang dicegah oleh syara' untuk dimanfaatkan.

f. Seandainya sesuatu itu diharuskan boleh dimanfaatkan oleh sebagian golongan manusia, ia masih dianggap sebagai harta bagi mereka seperti babi dan arak, yaitu dianggap harta bagi kafir dhimmi tetapi tidak bagi orang Islam. Karena orang-orang Islam tidak boleh mengambil manfaat dari arak dan babi kecuali dalam keadaan darurat yang telah memenuhi syarat-syaratnya. 

Begitu juga, kedua-duanya tidak boleh dijadikan hak milik. Harta jenis ini dikenal sebagai harta yang tidak bernilai pada pandangan syara'.  Walau bagaimanapun, Imam Abu Hanifah menganggap bahwa arak dan babi merupakan harta yang bernilai bagi orang-orang bukan Islam. Sebaliknya, jumhur ulama' secara mutlak tidak menganggap kedua-duanya sebagai harta yang bernilai walaupun kepada bukan Islam.

Hak milik adalah penguasaan terhadap sesuatu atau suatu barang menurut syara' untuk bertindak secara bebas. Dan ketika seseorang memiliki suatu benda yang sah menurut syara', orang tersebut bebas bertindak terhadap harta benda tersebut, baik akan dijual ataupun digadaikan maupun lewat perantara orang lain.

Hak milik termasuk dalam lima tujuan syari'at (al-maqasidusyar'iyah) yang harus di jaga. Jika Seseorang telah mimiliki harta yang dibenarkan oleh syara', maka ia mendapat kewenangan khusus untuk memanfaatkanya atau menggunakanya dalam batas yang wajar, karena didalam harta seseorang terdapat hak-hak orang yang harus tersampaikan. Hak milik inipun menjadikan orang lain tidak bisa memanfaatkannya tanpa seizin dari pemiliknya.

Hak milik dalam UUD :

Pasal 570
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang- undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan- ketentuan perundang-undangan.

Pasal 571
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian- pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.

Pasal 572
Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.

Pasal 573
Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.

Pasal 574
Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 575

Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak fa digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. 

Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula fa berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.

Pasal 576
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.

Pasal 577
Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.

Pasal 578
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.

Pasal 579
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah; mengganti segala biaya, kerugian dan bunga; membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.

Pasal 580
Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.

Pasal 581
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.

Pasal 582
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.

Pasal 583
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim mengenai perintah menjaga dan mempertahankan hak milik :
- - . . . ( )

Artinya : Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata: Ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab : jangan kau berikan hartamu, ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?, Rasulullah menjawab: bunuhlah dia, ia berkata: bagaimana pendapatmu jika dia berhasil membunuhku?, Rasulullah menjawab: kamu mati syahid, ia berkata: bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka. (HR.MUSLIM)

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa memiliki harta atau menggunakan harta orang lain itu perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh, apalagi mengambil harta orang lain dengan cara (merampas) itu adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berdosa besar dan hukumnya adalah masuk neraka. Dan jika orang yang hendak  megambil alih secara paksa hak kita  itu berhasil membunuh kita maka kita mati syahid. 

Jadi jelaslah menjaga harta kepemilikan kita hukumnya wajib.  Dan ini merupakan sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya Umat Muslim. Hukum-hukum kepemilikan atau hal-hal yang bisa membuat kita berkuasa atas barang milik orang lain. Sebab-sebab kepemilikan yaitu, melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang maupun lembaga hokum lainnya, melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga hukum, melalui peninggalan seseorang, dan hasil atau buah yang telah dimiliki sesorang.

Di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tetang pendataran tanah, tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan. 

Adapula jaminan hak kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Undang-undang Dasar Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi dsb.

Dari semua pasal-pasal yang disebutkan diatas, itu merupakan jaminan layanan yang diberikan pemerintah untuk membuktikan bahwa hak kepemilikan atas harta berupa tanah/ kendaraan bermotor, benar-benar miliknya. Maka alangkah baiknya kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Undang-undang Dasar yang mengatur segala keperluan rakyat. 

Sudah seharusnya mematuhinya. Jaminan ini bukan hanya memberikan manfaat bagi negara namun juga memberikan manfaat bagi diri kita sendiri, hak milik kita pribadi akan dilindungi hukum secara sah, dan apabila terjadi perampasahan hak milik kita maka akan diadili pula secara hukum.

Contoh kasus mengambil alih secara paksa hak milik orang lain:

Contoh 1 :
 Perampasan hak milik yang berujung kematian. Satu tahun yang lampau atau tepatnya 26 September 2015. Terjadi perampasan hak milik yang dilakukan beberapa gerombolan orang yang serakah akan harta.Mereka dengan kejinya memukuli bapak Salim atau biasa disebut Salim Kancil hingga ia tewas. Ia dipukuli dengan kejinya oleh segerombolan serakah harta karena ia membela hak milik pribadinya yaitu berupa sawah dan hak milik kemakmuran umum.

Contoh 2 :
Bisa kita lihat perebutan hak milik yang terjadi di Palestina yang dimana para zionis Israel dengan kejamnya membantai rakyat disana tanpa ampun, apakah itu perempuan, anak kecil bahkan bayi yang belum mengerti dunia. Mereka dengan kejinya membuhuh mereka. Hidup bagaikan hidup diambang jurang kematian, mereka tidak sedikitpun melangkah dan menyerah pada nasib mereka, mereka tetap mempertahankan hak milik mereka yaitu tahah  Palestina, tanah kelahiran mereka. Sampai akhir mereka akan mempertahankanya walaupun hidup mereka taruhannya. Begitu teguh hati para syahid/syahidah disana.

Menurut ilmu fikih sangsi yang didapat oleh seorang yang pembunuh dengan kesengajaan demi kemaslahatan diri nya sendiri yaitu :
Dosa

Terhalang dari hak mewaris dan menerima wasiat
Membayar kifarat
Diqishosh atau mendapat amnesti

Pembunuhan sama sekali tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan si pembunuh, baik dari hartanya maupun dari diatnya, ini bila mana si pembunuh adalah ahli waris dari si terbunuh, dan sama halnya apakah pembunuh itu kesengajaan ataupun kesalahan.
Prinsip dari para ahli fiqih dalam masalah ini ialah sebagai berikut :

" Barang siapa tergesa gesa untuk mendapatkan sesuatu sebelum saatnya maka ia terganjar dengan tidak mendapatkannya."
Sedangkan menurut perundang undangan negara kesatuan republik indonesia. Hukum tentang pembunuhan yang tercantum dalam pasal 339 yang berbunyi :

" Pembunuhan yang diikuti, disertai, di dahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lain nya dari pidana bila tertangkap tangn, ataupun untuk penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1sub2, 338,350, 487 ;sv 24 dst).

Dari undang undang di atas sudah sangat jelas bahwa pembunuhan yang sebelum nya disertai dengan tindak pidana lain, misalnya merampas harta orang lain. Dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain itu pencurian dalam undang undang tercantum dalam pasal 362 yang berbunyi ;

" Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan hukum - hukum di atas baik dari segi agama islam ataupun negara hukum nya bagi seseorang yang merampas harta orang lain, terlebih lagi bila sampai merampas nyawa orang lain itu sangat lah berat hukuman nya. Bahkan hukuman itu tidak hanya berlaku di dunia saja , hukuman itu berlaku hingga akhirat dan di ancam masuk ke dalam neraka.

Pasal 362 KUHP
Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900_
Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
perbuatan mengambil
yang diambil harus suatu barang
barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki'' barang itu dengan ,,melawan hukum''

2. Mengambil (mengambil untuk dikuasainya), maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).
Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru ,,mencoba'' mencuri

3."Suatu barang'' = segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang masuk pula daya listrik dan gas, meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.

Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya

4."Barang itu'' seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain. Sebagian punya orang lain misalnya ; A bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dll

5."Pengambilan'' itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang  karena keliru mengambil barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud, untuk memiliki barang itu masuk pencurian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun