Pembunuhan sama sekali tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan si pembunuh, baik dari hartanya maupun dari diatnya, ini bila mana si pembunuh adalah ahli waris dari si terbunuh, dan sama halnya apakah pembunuh itu kesengajaan ataupun kesalahan.
Prinsip dari para ahli fiqih dalam masalah ini ialah sebagai berikut :
" Barang siapa tergesa gesa untuk mendapatkan sesuatu sebelum saatnya maka ia terganjar dengan tidak mendapatkannya."
Sedangkan menurut perundang undangan negara kesatuan republik indonesia. Hukum tentang pembunuhan yang tercantum dalam pasal 339 yang berbunyi :
" Pembunuhan yang diikuti, disertai, di dahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lain nya dari pidana bila tertangkap tangn, ataupun untuk penguasaan barang yang diperoleh nya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1sub2, 338,350, 487 ;sv 24 dst).
Dari undang undang di atas sudah sangat jelas bahwa pembunuhan yang sebelum nya disertai dengan tindak pidana lain, misalnya merampas harta orang lain. Dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain itu pencurian dalam undang undang tercantum dalam pasal 362 yang berbunyi ;
" Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berdasarkan hukum - hukum di atas baik dari segi agama islam ataupun negara hukum nya bagi seseorang yang merampas harta orang lain, terlebih lagi bila sampai merampas nyawa orang lain itu sangat lah berat hukuman nya. Bahkan hukuman itu tidak hanya berlaku di dunia saja , hukuman itu berlaku hingga akhirat dan di ancam masuk ke dalam neraka.
Pasal 362 KUHP
Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900_
Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
perbuatan mengambil
yang diambil harus suatu barang
barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki'' barang itu dengan ,,melawan hukum''
2. Mengambil (mengambil untuk dikuasainya), maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).
Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru ,,mencoba'' mencuri
3."Suatu barang'' = segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang masuk pula daya listrik dan gas, meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.
Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya
4."Barang itu'' seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain. Sebagian punya orang lain misalnya ; A bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dll
5."Pengambilan'' itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang  karena keliru mengambil barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud, untuk memiliki barang itu masuk pencurian.