Mohon tunggu...
Nafira
Nafira Mohon Tunggu... Lainnya - Tak ada manusia yang sempurna

Xavier light

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoroti Eksistensi Hak Milik Setiap Manusia Menurut UUDS RI

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa memiliki harta atau menggunakan harta orang lain itu perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh, apalagi mengambil harta orang lain dengan cara (merampas) itu adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berdosa besar dan hukumnya adalah masuk neraka. Dan jika orang yang hendak  megambil alih secara paksa hak kita  itu berhasil membunuh kita maka kita mati syahid. 

Jadi jelaslah menjaga harta kepemilikan kita hukumnya wajib.  Dan ini merupakan sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya Umat Muslim. Hukum-hukum kepemilikan atau hal-hal yang bisa membuat kita berkuasa atas barang milik orang lain. Sebab-sebab kepemilikan yaitu, melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang maupun lembaga hokum lainnya, melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga hukum, melalui peninggalan seseorang, dan hasil atau buah yang telah dimiliki sesorang.

Di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tetang pendataran tanah, tetang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan. 

Adapula jaminan hak kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Undang-undang Dasar Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi dsb.

Dari semua pasal-pasal yang disebutkan diatas, itu merupakan jaminan layanan yang diberikan pemerintah untuk membuktikan bahwa hak kepemilikan atas harta berupa tanah/ kendaraan bermotor, benar-benar miliknya. Maka alangkah baiknya kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Undang-undang Dasar yang mengatur segala keperluan rakyat. 

Sudah seharusnya mematuhinya. Jaminan ini bukan hanya memberikan manfaat bagi negara namun juga memberikan manfaat bagi diri kita sendiri, hak milik kita pribadi akan dilindungi hukum secara sah, dan apabila terjadi perampasahan hak milik kita maka akan diadili pula secara hukum.

Contoh kasus mengambil alih secara paksa hak milik orang lain:

Contoh 1 :
 Perampasan hak milik yang berujung kematian. Satu tahun yang lampau atau tepatnya 26 September 2015. Terjadi perampasan hak milik yang dilakukan beberapa gerombolan orang yang serakah akan harta.Mereka dengan kejinya memukuli bapak Salim atau biasa disebut Salim Kancil hingga ia tewas. Ia dipukuli dengan kejinya oleh segerombolan serakah harta karena ia membela hak milik pribadinya yaitu berupa sawah dan hak milik kemakmuran umum.

Contoh 2 :
Bisa kita lihat perebutan hak milik yang terjadi di Palestina yang dimana para zionis Israel dengan kejamnya membantai rakyat disana tanpa ampun, apakah itu perempuan, anak kecil bahkan bayi yang belum mengerti dunia. Mereka dengan kejinya membuhuh mereka. Hidup bagaikan hidup diambang jurang kematian, mereka tidak sedikitpun melangkah dan menyerah pada nasib mereka, mereka tetap mempertahankan hak milik mereka yaitu tahah  Palestina, tanah kelahiran mereka. Sampai akhir mereka akan mempertahankanya walaupun hidup mereka taruhannya. Begitu teguh hati para syahid/syahidah disana.

Menurut ilmu fikih sangsi yang didapat oleh seorang yang pembunuh dengan kesengajaan demi kemaslahatan diri nya sendiri yaitu :
Dosa

Terhalang dari hak mewaris dan menerima wasiat
Membayar kifarat
Diqishosh atau mendapat amnesti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun