Mohon tunggu...
Nafira
Nafira Mohon Tunggu... Lainnya - Tak ada manusia yang sempurna

Xavier light

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoroti Eksistensi Hak Milik Setiap Manusia Menurut UUDS RI

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

f. Seandainya sesuatu itu diharuskan boleh dimanfaatkan oleh sebagian golongan manusia, ia masih dianggap sebagai harta bagi mereka seperti babi dan arak, yaitu dianggap harta bagi kafir dhimmi tetapi tidak bagi orang Islam. Karena orang-orang Islam tidak boleh mengambil manfaat dari arak dan babi kecuali dalam keadaan darurat yang telah memenuhi syarat-syaratnya. 

Begitu juga, kedua-duanya tidak boleh dijadikan hak milik. Harta jenis ini dikenal sebagai harta yang tidak bernilai pada pandangan syara'.  Walau bagaimanapun, Imam Abu Hanifah menganggap bahwa arak dan babi merupakan harta yang bernilai bagi orang-orang bukan Islam. Sebaliknya, jumhur ulama' secara mutlak tidak menganggap kedua-duanya sebagai harta yang bernilai walaupun kepada bukan Islam.

Hak milik adalah penguasaan terhadap sesuatu atau suatu barang menurut syara' untuk bertindak secara bebas. Dan ketika seseorang memiliki suatu benda yang sah menurut syara', orang tersebut bebas bertindak terhadap harta benda tersebut, baik akan dijual ataupun digadaikan maupun lewat perantara orang lain.

Hak milik termasuk dalam lima tujuan syari'at (al-maqasidusyar'iyah) yang harus di jaga. Jika Seseorang telah mimiliki harta yang dibenarkan oleh syara', maka ia mendapat kewenangan khusus untuk memanfaatkanya atau menggunakanya dalam batas yang wajar, karena didalam harta seseorang terdapat hak-hak orang yang harus tersampaikan. Hak milik inipun menjadikan orang lain tidak bisa memanfaatkannya tanpa seizin dari pemiliknya.

Hak milik dalam UUD :

Pasal 570
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang- undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan- ketentuan perundang-undangan.

Pasal 571
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian- pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.

Pasal 572
Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.

Pasal 573
Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.

Pasal 574
Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 575

Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak fa digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun