Mohon tunggu...
Nafira
Nafira Mohon Tunggu... Lainnya - Tak ada manusia yang sempurna

Xavier light

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoroti Eksistensi Hak Milik Setiap Manusia Menurut UUDS RI

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:42 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia memiliki fitrah berupaya untuk menguasai dan memiliki harta sebanyak mungkin. Dalam sebuah hadits Rasulullah dan dijelaskan bahwa manusia itu tidak akan puas dengan hartanya walaupun berbentuk satu lembah emas sehingga dia mati. 

Malahan Al-Quran dan Al-Sunnah dengan tegas menjelaskan bahwa harta tidak boleh berpindah milik dari seorang kepada orang yang lain melainkan dengan cara yang dibenarkan oleh syarak yaitu melalui perdagangan atau transaksi yang didasari atas suka sama suka. 

Penggunaan harta dalam ajaran Islam harus senantiasa dalam pengabdian kepada Allah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarub (mendekatkan diri) kepada Alah. 

Pemanfaatan harta pribadi tidak boleh hanya untuk pribadi pemilik harta, melainkan juga digunakan untuk fungsi social dalam rangka membantu sesama manusia. Islam telah memberikan perhatian khusus terhadap harta baik dari segi cara mendapatkannva maupun penggunaannya sehingga harta yang dimiliki itu mempunyai nilai ibadah di sisi Allah dalam rangka pencapaian kehidupan yang lebih bahagia di akhirat. 

Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Islam telah memberikan perhatian khusus terhadap harta baik dari segi cara Bagaimana sebetulnya konsep harta dalam Islam.

Harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis.Berikut ini ada beberapa perkara yang bisa masuk ke dalam ciri-ciri harta yaitu:

a. Sesuatu yang kita miliki dan boleh diambil manfaat darinya seperti rumah, kereta, tanah dan sebagainya.

b. Sesuatu benda yang belum kita miliki, tetapi berkemungkinan untuk memilikinya juga dianggap sebagai harta. Karena ia dapat dimiliki, seperti ikan di laut, burung di udara atau binatang di hutan boleh dianggap sebagai harta.

c. Sesuatu yang tidak boleh dimiliki walaupun boleh dimanfaatkan seperti udara, cahaya dan sebagainya, tidak dianggap sebagai harta.

d. Sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan dalam keadaan biasa seperti setitik air atau sebiji beras, walaupun boleh dimiliki, tidak dianggap sebagai harta. Maksud kegunaan dalam keadaan biasa ialah kegunaan mengikut kebiasaan manusia dan tabiat sesuatu benda tersebut. Beras, sebagai contohnya adalah makanan manusia yang mengenyangkan sebaliknya jika sebiji saja, beras tidak lagi sebagai sesuatu yang memberi manfaat kepada manusia walaupun boleh disimpan dan dimiliki.

e. Sesuatu yang dicegah oleh syara' untuk dimanfaatkan oleh semua orang, tidak dianggap sebagai harta walaupunbenda itu dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh seseorang.  Contoh seperti bangkai yang dicegah oleh syara' untuk dimanfaatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun