Mohon tunggu...
Nafillia Septiananda
Nafillia Septiananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MahasiswaUniversitas Pamulang

Book addict

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Akuntan Publik dengan Maskapai Garuda

5 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:12 4109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Audit merupakan sikap perusahaan dalam mengevaluasi laporan keuangan yang telah dibuat agar dapat diterima keabsahannya dan memastikan bahwa laporan keuangan tersebut andal sehingga segala informasi yang disajikan tidak menyesatkan bagi pengguna laporan keuangan. Sehingga agar sebuah laporan keuangan itu dikatakan baik atau tidak tentu diperlukan kualitas audit yang mumpuni pula.

Kualitas audit adalah gambaran praktik dan hasil yang didasarkan pada standar auditing dan Standar Pengendalian Mutu maupun kode etik yang menjadi dasar pengukuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi bagi Auditor. Audit yang berkualitas memiliki beberapa indikator yaitu mampu mendeteksi salah saji baik dari akibat kekeliruan (human error) atau akibat adanya kecurangan (fraud), kesesuaian dengan standar umum yang berlaku dan kepatuhan serhadap SOP.

Hadirnya Akuntan Publik memiliki peranan vital sebagai auditor eksternal bagi perusahaan dalam meyakinkan investor dan penyedia dana lainnya agar laporan keuangan yang dibuat dapat lebih dipercaya dan meningkatkan kualitas dari laporan keuangan itu sendiri. Dalam menjalankan tugasnya, Akuntan Publik yang memiliki tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik perlu menjunjung tinggi prinsip dasar etika dan kepatuhan terhadap persyaratan spesifik dari kode etik. Apabila terdapat keadaan dimana peraturan perundang-undangan menghalangi profesi akuntan dalam memenuhi bagian tertentu dari kode etik, maka peraturan perundang-undangan tersebut berlaku dan akuntan harus memenuhi seluruh bagian dari kode etik. Prinsip-prinsip etika yang perlu diperhatikan oleh akuntan publik adalah (1) integritas; (2) objektivitas; (3) kompetensi dan kehati-hatian professional; serta (4) kerahasiaan. Namun pada kenyataannya tak sedikit Akuntan Publik yang tidak berpegang pada pedoman dan prinsip-prinsip tersebut. Salah satu kasus yang terjadi di tanah air terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik akuntan publik bisa dilihat dari kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia.

Isi

 Kasus ini berawal dari hasil laporan keuangan untuk tahun buku 2018 yang memperlihatkan bahwa dalam laporan keuangan tersebut PT Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebesar USD 809,85 juta atau setara Rp. 11,34 T. Angka tersebut melonjak drastis jika dibandingkan dengan laporan keuangan untuk tahun buku 2017 yang mencatatkan kerugian senilai USD 216,5 juta. Laporan keuangan tahun buku 2018 menuai masalah karena telah selesai diaudit oleh Akuntan Publik. Pihak yang bertanggung jawab dalam pengauditan laporan keuangan tersebut adalah Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Belum lagi adanya penolakan dari dua komisarisnya untuk menandatangani laporan tersebut karena menganggap tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Penyebab kejanggalan tersebut dari pembayaran pihak PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai USD 239,94 juta dengan rincian dalam rangka penyediaan layanan konektivitas wi-fi pada 153 pesawat Garuda Indonesia sebesar USD 131,94 juta, hak pengelolaan layanan hiburan dan manajemen konten sebesar USD 80 juta di 99 pesawat, serta bagi hasil dari PT Sriwijaya sebesar USD 28 juta. Tenor pembayaran seharusnya dilakukan dalam kurun 15 tahun namun dalam laporan keuangan dicatatkan sekaligus pada tahun buku 2018. Kemudian, adanya indikasi tidak adanya kas masuk dilihat dari data laporan Quartal 1 tahun 2019 yang angkanya masih sama dengan Quartal IV tahun 2018 sehingga bisa dikatakan belum adanya pembayaran yang masuk pada PT Garuda Indonesia.

Hal-hal seperti diatas harusnya dapat terdeteksi oleh Akuntan Publik sebelum dilangsungkan RUPS. Akuntan publik dianggap gagal dalam memberikan keabsahan pada laporan keuangan tersebut dengan tidak adanya catatan pengkoreksian atas temuan kejanggalan yang ada.

Kode etik yang dilanggar oleh Auditor yang bertugas dalam memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia, adalah:

  1. Integritas, Menurut (Ikatan Akuntan Indonesia, 2016) integritas adalah prinsip integritas yang mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Berdasarkan pengertian tersebut, Auditor  pada PT. Garuda tidak mencerminkan keintegritasannya karena mereka tidak melakukan kejujuran. Dalam hal ini adalah Auditor melaporkan laporan keuangan namun laporan keuangan tersebut sudah di rekayasa.
  2. Objektivitas, Menurut (Ikatan Akuntan Indonesia, 2016) Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya. Dengan adanya kasus PT. Garuda yang mendapati pengakuan yang tidak wajar pada laporan keuangan dan juga pembuatan laporan keuangan dari tahun sebelumnya yang menanggung kerugian menjadi untung pada tahun selanjutnya seakan memberikan spekulasi bahwa dalam bekerja auditor tidak terbebas dari tekanan yang berasal dari pihak manapun, sehingga auditor menyalahi aturan yang ada.
  3. Perilaku Profesional, Menurut (Ikatan Akuntan Indonesia, 2016). Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten, dan bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa professional. Dengan adanya perilaku auditor pada kasus laporan keuangan di PT. Garuda membuat dampak buruk bagi profesi Akuntan. Salah satunya yaitu semakin berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap Akuntan yang notabene Akuntan seharusnya memiliki sikap yang jujur, serta dapat dipercaya.
  4. KompetensiMenurut (Ikatan Akuntan Indonesia, 2016) Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk : 1 (a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan (b) Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional. Pada kasus PT Garuda dalam melaksanakan tugasnya auditor telah melanggar aturan. Disamping mengacu pada Standar Profesional yang telah ditetapkan dalam hal ini adalah Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, seharusnya juga mempertimbangkan peraturan undang-undang yang mengikat pada suatu entitas tertentu yang diperiksa yang dalam hal ini adalah UU Pasar Modal.

Sanksi yang diberikan kepada pihak Akuntan Publik berupa

Dari sisi Auditor:

  1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku Auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia. Sri Mulyani melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menjatuhkan sanksi kepada KAP berupa peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited.
  1. Dasar pengenaan sanksi yaitu UU Nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017. Selain itu, OJK turut memberikan sanksi berupa perintah tertulis kepada KAP untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dan OJK. OJK mengenakan saksi tersebut atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.O3/2017.
  2. Tidak hanya KAP, Sri Mulyani juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Kasner Sirumapea, yang mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasner terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen. Pengenaan sanksi ini melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Sementara, OJK memberikan sanksi administratif kepada Kasner berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama satu tahun. Dia dikenakan sanksi atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2017, termasuk Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Dari sisi manajemen PT Garuda Indonesia:

  1. Menurut hasil pemeriksaan OJK melalui siaran pers tanggal 28 Juni 2019 disebutkan bahwa pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia yang menandatangani laporan keuangan tersebut atas pelanggaran peraturan OJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
  2. Tindakan Direksi yang menaikkan pendapatan secara signifikan di laporan keuangan yang seharusnya tidak dapat dimasukan kedalam pendapatan di tahun 2018, yang disetujui oleh Dewan Komisaris selain Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menimbulkan pelanggaran pasal 69 ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal laporan keuangan yang ternyata tidak benar atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. Tindakan tersebut juga melanggar pasal 69 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dinyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

Kesimpulan

Kesimpulannya, bagi pihak PT Garuda Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya haruslah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan pasar modal, peraturan BUMN, peraturan dalam bidang penerbangan dan bidang lingkungan hidup. Ketidakpatuhan dalam memenuhi peraturan yang disebutkan diatas bisa memicu konsekuensi hukum yang dapat merugikan perusahaan, diantaranya berupa denda yang harus dibayar perusahaan dan juga memungkinkan adanya tindakan pencabutan izin dari pemerintah. Sedangkan bagi auditor dan KAP, dalam setiap melakukan pemeriksaan laporan keuangan haruslah patuh terhadap kode etik profesi. Baik itu integritas, obyektivitas, tanggungjawab profesi, kompetensi, kerahasiaan, perilaku professional, maupun standar teknis lainnya.

Oleh: 

Hanif Amarullah

Nafillia Septiananda

(Mahasiswa Universitas Pamulang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun