Mohon tunggu...
Nafillia Septiananda
Nafillia Septiananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MahasiswaUniversitas Pamulang

Book addict

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Akuntan Publik dengan Maskapai Garuda

5 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:12 4109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi manajemen PT Garuda Indonesia:

  1. Menurut hasil pemeriksaan OJK melalui siaran pers tanggal 28 Juni 2019 disebutkan bahwa pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia yang menandatangani laporan keuangan tersebut atas pelanggaran peraturan OJK nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
  2. Tindakan Direksi yang menaikkan pendapatan secara signifikan di laporan keuangan yang seharusnya tidak dapat dimasukan kedalam pendapatan di tahun 2018, yang disetujui oleh Dewan Komisaris selain Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menimbulkan pelanggaran pasal 69 ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal laporan keuangan yang ternyata tidak benar atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. Tindakan tersebut juga melanggar pasal 69 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dinyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

Kesimpulan

Kesimpulannya, bagi pihak PT Garuda Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya haruslah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan pasar modal, peraturan BUMN, peraturan dalam bidang penerbangan dan bidang lingkungan hidup. Ketidakpatuhan dalam memenuhi peraturan yang disebutkan diatas bisa memicu konsekuensi hukum yang dapat merugikan perusahaan, diantaranya berupa denda yang harus dibayar perusahaan dan juga memungkinkan adanya tindakan pencabutan izin dari pemerintah. Sedangkan bagi auditor dan KAP, dalam setiap melakukan pemeriksaan laporan keuangan haruslah patuh terhadap kode etik profesi. Baik itu integritas, obyektivitas, tanggungjawab profesi, kompetensi, kerahasiaan, perilaku professional, maupun standar teknis lainnya.

Oleh: 

Hanif Amarullah

Nafillia Septiananda

(Mahasiswa Universitas Pamulang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun