Mohon tunggu...
NAFILAH ALIFIYAH
NAFILAH ALIFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila dan Agama sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia

7 Oktober 2024   22:41 Diperbarui: 12 Oktober 2024   18:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dan kedudukannya (CNNIndonesia/Basith Subastian)

2.Pendidikan Agama

Pendidikan agama memberikan penguatan terhadap nilai-nilai moral dan etika yang diharapkan mampu menghasilkan generasi yang peka terhadap perbedaan dan imitasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3.Dialog Antar Agama

Mengadakan dialog antar umat beragama dalam konteks pendidikan dapat meningkatkan pengertian dan toleransi. Diskusi mengenai bagaimana nilai-nilai agama dan Pancasila dapat saling melengkapi bisa mendorong kerja sama antar kelompok.

Kesimpulan

Sebagai ideologi negara, Pancasila dan agama dalam konteks NKRI merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan keutuhan dan kedamaian di tengah keberagaman. Pancasila sebagai dasar negara memberikan landasan yang kokoh bagi setiap agama untuk berkembang dalam suasana toleransi dan kerukunan. Sebaliknya, agama menjadi penyangga moral yang memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat.

Namun, tantangan tidak bisa dihindari. Penting bagi semua pihak untuk tetap berkomitmen pada nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan. Melalui pendidikan, dialog, dan kerja sama, kita dapat membangun masyarakat yang saling menghormati dan bekerja sama untuk mencapai keadilan sosial demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan memahami dan menghargai Pancasila serta peran agama, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih baik, utuh, dan rukun sebagai NKRI yang diimpikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun