Mohon tunggu...
NAFILAH ALIFIYAH
NAFILAH ALIFIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila dan Agama sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia

7 Oktober 2024   22:41 Diperbarui: 12 Oktober 2024   18:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dan kedudukannya (CNNIndonesia/Basith Subastian)

2.Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ini menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila mengharuskan setiap warga negara, terlepas dari latar belakang agamanya, untuk saling menghormati dan bekerja sama demi kemaslahatan bersama.

3.Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ini menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman. Pancasila mendorong toleransi dan kerja sama antar golongan dan kelompok yang berbeda.

4.Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Menggarisbawahi pentingnya demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Pancasila memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam proses pemerintahan.

5.Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Menekankan pentingnya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Pancasila mempromosikan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan bagi semua warga negara tanpa memandang agama atau suku.

Agama dalam Konteks Ideologi

Agama di Indonesia bukan hanya menjadi aspek spiritual, tetapi juga bagian integral dari budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam, namun terdapat pula penganut Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Setiap agama memiliki ajaran moral dan etika yang berupaya membimbing umatnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari

1.Peran Agama dalam Kehidupan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun