SURAT KUASA DALAM KASUS PHK
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Alex Bin Mono beralamat di Jl,Dandangan RT.00 RW.00 Kelurahan Jeruk Kediri Kota dengan ini memberika kuasa penuh kepada Nur Alam S.H.M.H dan Joni S.H.M.H keduanya Pengacara/Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jl. Sekartaji No.111111 Kediri Kota.
Baik Bersama-sama maupun masing-masing sendiri
----------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan membela kepentingan pemberi kuasa dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pemberi kuasa dengan PT. Jaya Terus yang beralamat di Jl.Sumber Jiput No.321 Kelurahan Rejomulyo Kec.Kota Kediri.
Untuk itu pemegang kuasa diberi hak untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka sidang Pengadilan  yang bersangkutan, juga kepada semua pihak isntansi dan pejabat pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan yang berhubungan dengan perkara tersebut, memberi jawaban maupun bantahan, mengajukan pertayaan, mengajukan saksi-saksi atau bukti lainya, memohon izin membaca perkara yang bersangkutan menyusun pembelaan dan akhirnya melakukan yang diperbolehkan menurut hukum untuk kepentingan pembelaan pemberi kuasa.
Pekerja tersebut diserahkan dengan kuasa penuh untuk mana di pandang perlu dapat di limpahkan kuasanya kepada orang lain (subtitusi) serta adanya hak retensi menurut hukum.
Dibuat dan di tandan tangani di Kota Kediri pada tanggal 27 Maret 2022
Penerima Kuasa                                          Pemberi Kuasa
                                                Materai
................................. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â ................................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H