Mohon tunggu...
M.Choirun Nafik
M.Choirun Nafik Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiwa Tanpa Dosa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aku bukanlah orang hebat, Tapi ku mau belajar dari orang-orang yang HEBAT. Aku adalah orang biasa, Tapi aku ingin menjadi orang yang LUAR BIASA., Dan aku bukanlah orang yang istimewa, Tapi aku ingin membuat seseorang menjadi ISTIMEWA.,.,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Surat Kuasa Dalam Kasus PHK

14 Januari 2022   09:38 Diperbarui: 14 Januari 2022   09:41 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SURAT KUASA DALAM KASUS PHK

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Alex Bin Mono beralamat di Jl,Dandangan RT.00 RW.00 Kelurahan Jeruk Kediri Kota dengan ini memberika kuasa penuh kepada Nur Alam S.H.M.H dan Joni S.H.M.H keduanya Pengacara/Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jl. Sekartaji No.111111 Kediri Kota.

Baik Bersama-sama maupun masing-masing sendiri

----------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan membela kepentingan pemberi kuasa dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pemberi kuasa dengan PT. Jaya Terus yang beralamat di Jl.Sumber Jiput No.321 Kelurahan Rejomulyo Kec.Kota Kediri.

Untuk itu pemegang kuasa diberi hak untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka sidang Pengadilan  yang bersangkutan, juga kepada semua pihak isntansi dan pejabat pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan yang berhubungan dengan perkara tersebut, memberi jawaban maupun bantahan, mengajukan pertayaan, mengajukan saksi-saksi atau bukti lainya, memohon izin membaca perkara yang bersangkutan menyusun pembelaan dan akhirnya melakukan yang diperbolehkan menurut hukum untuk kepentingan pembelaan pemberi kuasa.

Pekerja tersebut diserahkan dengan kuasa penuh untuk mana di pandang perlu dapat di limpahkan kuasanya kepada orang lain (subtitusi) serta adanya hak retensi menurut hukum.

Dibuat dan di tandan tangani di Kota Kediri pada tanggal 27 Maret 2022

Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa

                                                                                                Materai

.................................                                                               ................................

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun