Mohon tunggu...
Muhammad Nafi
Muhammad Nafi Mohon Tunggu... Administrasi - Biodata Penulis

Muhammad Nafi, Mahasiswa program doktoral (S3) jurusan Ilmu Syariah di UIN Antasari.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dispensasi Kawin dan Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

24 Februari 2020   08:09 Diperbarui: 24 Februari 2020   08:08 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2) keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun,

3) belum siapnya organ reproduksi anak,

4) dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak, dan

5) potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pada angka 3 disebutkan bahwa nasihat yang disampaikan oleh hakim dipertimbangkan dalam penetapan.

Selanjutnya pada angka 4 disebutkan apabila hakim tidak memberikan nasihat sebagaimana maksud dalam ayat 1 dan 2, mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Ya, dari beberapa penetapan yang saya pelajari setelah berlakunya PERMA ini, ada yang didalam penetapannya tidak mempertimbangkan nasihat sebagaimana maksud ayat 1 dan ayat 2 tersebut dalam penetapannya. Memang, kecil kemungkinan ada kasasi untuk perkara tersebut, namun sebaiknya penetapan hakim tersebut mengakomodir kententuan Hukum Acara Perdata dalam Permohonan Dispensasi Kawin tersebut.

Persoalan berikutnya, adalah kenapa anak yang dibawah umur tersebut mesti dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurut saya, hal tersebut ditujukan agar Hakim Tunggal pemeriksa perkara tersebut, mendapatkan kejelasan tentang bagaimana sikap anak tersebut terhadap permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Apabila anak menyatakan bahwa dia dipaksa dan masih ingin melanjutkan sekolah maka perkara tersebut dapat di NO oleh Pengadilan. (lihat Yurisprudensi Penetapan PA Banjarnegara Nomor 055/Pdt.P/2016/PA.Ba, yang berakhir dengan NO (Niet Ovankelijk Verklaard), karena anak masih ingin bersekolah).

Persoalan berikutnya adalah kenapa calon suami/istri anak yang dimintakan dispensasi kawin harus dihadirkan dalam persidangan. Menurut saya, bahwa kehadirannya adalah untuk menjelaskan bagaimana kesiapan yang bersangkutkan untuk membentuk rumah tangga bersama calon istri/suami yang masih di bawah umur pernikahan. Penjelasaan tentang apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut, tentunya juga menjadi hal penting yang mesti digali dalam proses persidangan tersebut.

Pembaruan Hukum Acara Perdata di Pengadilan juga diperlihatkan oleh kententuan bahwa boleh mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain. Mahkamah Agung telah membuat terobosan hukum acara perdata dengan mendasarkan kepada asas-asas hukum perdata, memudahkan masyarakat pencari keadilan, sehingga terpenuhinya rasa keadilan, kemudahan, persamaan dalam hukum dan juga biaya yang terjangkau.

Ya..., Mahkamah Agung RI telah melaksanakan e-Court di seluruh wilayah Indonesia, payung hukumnya adalah Perma Nomor 3 Tahun 2018 tetang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang telah perbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan problematika baik paradigm masyarakat tentang dispensasi kawin dan pembaruan hukum acara perdata yang terjadi ini, menjadikan masyarakat semakin sadar terhadap hukum, sehingga paradigm pemisahan hukum agama dan negara dapat disatukan bahwa patuh terhadap hukum negara adalah perintah agama.MN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun