*    Informasi lain yang menunjukkan kewajaran penghasilan atau pertumbuhan aset yang meragukan.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih transparan dan akuntabel.
Prosedur dan Risiko yang Diantisipasi
Wajib pajak yang menerima SP2DK memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa penjelasan tertulis, klarifikasi langsung ke KPP, atau bahkan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) jika ditemukan kesalahan dalam pelaporan sebelumnya.
Ketidakpatuhan dalam merespons SP2DK dapat berujung pada pemeriksaan lebih lanjut, seperti pemeriksaan bukti permulaan atau bahkan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perpajakan. DJP juga menilai risiko berdasarkan tingkat ketidaksesuaian data yang ditemukan, mulai dari rendah hingga sangat tinggi.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
Melalui SP2DK, DJP mengajak wajib pajak untuk proaktif dalam memastikan semua laporan perpajakan sesuai dengan realitas ekonomi mereka. Strategi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Kepatuhan pajak yang tinggi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pada tahun 2022, penerimaan pajak menyumbang sebesar Rp1.716,8 triliun atau 65,37% dari total pendapatan negara, menunjukkan pentingnya optimalisasi pengawasan terhadap pelaporan wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H