Mohon tunggu...
Nafa Qolbi
Nafa Qolbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hargai setiap pencapaian kecil dalam perjalanan sukses

Selanjutnya

Tutup

Financial

SP2DK: Langkah Produktif DJP Untuk Mendorong Transparansi dan Keadilan Pajak

19 November 2024   05:47 Diperbarui: 19 November 2024   07:06 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com

Pada 14 November 2024, Ruang Seminar menggelar Webinar Festival 2024 dengan mengangkat tema:

"Update Penyelesaian SP2DK Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan"

Dalam seminar menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi atas data dan informasi tertentu dari wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam sistem perpajakan yang menganut konsep Self Assessment System (SAS), wajib pajak memiliki hak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, DJP juga berwenang untuk melakukan pengawasan, termasuk melalui penerbitan SP2DK.

Apa Penyebab Penerbitan SP2DK?

SP2DK dapat diterbitkan atas beberapa dasar, di antaranya:

   *       Adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

   *       Ketidaksesuaian antara pelaporan wajib pajak dan data yang dimiliki DJP.

   *       Gagalnya ekualisasi data, seperti ketidaksesuaian pendapatan, biaya, dan potongan pajak.

   *       Informasi lain yang menunjukkan kewajaran penghasilan atau pertumbuhan aset yang meragukan.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih transparan dan akuntabel.

Prosedur dan Risiko yang Diantisipasi

Wajib pajak yang menerima SP2DK memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa penjelasan tertulis, klarifikasi langsung ke KPP, atau bahkan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) jika ditemukan kesalahan dalam pelaporan sebelumnya.

Ketidakpatuhan dalam merespons SP2DK dapat berujung pada pemeriksaan lebih lanjut, seperti pemeriksaan bukti permulaan atau bahkan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perpajakan. DJP juga menilai risiko berdasarkan tingkat ketidaksesuaian data yang ditemukan, mulai dari rendah hingga sangat tinggi.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

Melalui SP2DK, DJP mengajak wajib pajak untuk proaktif dalam memastikan semua laporan perpajakan sesuai dengan realitas ekonomi mereka. Strategi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.

Kepatuhan pajak yang tinggi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pada tahun 2022, penerimaan pajak menyumbang sebesar Rp1.716,8 triliun atau 65,37% dari total pendapatan negara, menunjukkan pentingnya optimalisasi pengawasan terhadap pelaporan wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun