Mohon tunggu...
Nafalya Fauziah
Nafalya Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

☁️🌞✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan dalam Dunia Perbankan

8 Januari 2023   12:02 Diperbarui: 8 Januari 2023   12:16 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pihak resmi bank akan bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah yang dikarenakan faktor luar?

Dalam penyataan ini, jika faktor penyebab hilangnya uang nasabah dari kesalahan pihak bank maka pihak bank akan bertanggung jawab dan mengganti uang atau jasa nasabah sesuai nilainya.

Namun akan beda lagi jika kesalahan tersebut di karenakan faktor luar yang tidak terpengaruh dari pihak bank.

Berapa batas nilai kasus penipuan?

Tidak ada batasnya. Penipuan dapat di kategorikan dalam penipuan ringan jika nilai barang yang
di berikan oleh korban kurang dari Rp. 2.500.000 namun memang jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil.

Berikut adalah pasal mengenai penipuan yang menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,

Dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapus piutang maka akan di hukum dengan penipuan yang hukumannya yaitu penjara maksimal empat tahun.

Jadi bisa dikatakan bahwa yang ada dalam pasal penipuan merupakan tindakan yang di lakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun