Banyak dari orang Indonesia yang menjadi korban perdaganganmanusia. Salah identifikasi menyebabkan korban perdagangan orang justru ditahandan dideportasi, dipaksa untuk membayar perjalanan pulang sendiri, bahkan harusberhutang untuk menghadapi perdagangan atau eksploitasi dalam prosespemulangan.
Kegagalan mengidentifikasi korban juga mengakibatkan dampak merusakyang signifikan pada para korban yang telah menderita ditangan pelakuperdagangan manusia. Berbagai modus dilakukan untuk mencari korban perdaganganmanusia, misalnya dengan kedok tawaran beasiswa atau bahkan umrah. Hal yangsama dapat terjadi yaitu tidak teridentifikasi korban sehingga semakin sulituntuk menangkap kasus tersebut.
Tiap tahun, ribuanwanita dan anak-anak dikirim dari satu negara ke negara lain, dan merupakanbagian dari kegiatan perdagangan manusia. Sementara tujuan utamanya adalaheksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal. Perdaganganmanusia mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai denganprinsip kesetaraan gender. Korban-korban dari perdagangan manusia tersebutkebanyakan yang hidup dalam kesulitan karena rentan kemiskinan terhadapkejahatan ini. Para kejahatan perdaganga manusia merupakan pelanggaran HAMberat dan merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan human trafficking atauperdagangan manusia sebagai; perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampunganatau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentukpemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperolehizin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain untuk tujuaneksploitasi.
Human trafficking merupakan bentuk perbudakan secara modernyang terjadi tidak hanya di tingkat nasional, melainkan internasional.Permasalahan ini meningkat secara seiring dengan globalisasi, bangkitnyaperdagangan gelap dan berakhirnya perang dingin. Sementara keberadaan pasarbebas, perdagangan bebas, semakin besarnya persaingan ekonomi dan penurunanintervensi negara dalam perekonomian menjadi ciri khas globalisasi. Hal itumenyebabkan perdagangan manusia berkembang menjadi masalah global yangaktivitasnya didasari prinsip high profit and low risk yang menyebabkanpenyebarannya cepat ke seluruh dunia sehingga menimbulkan ancaman terhadapmasyarakat dan bangsa. Perdagangan manusia disebut dengan kejahatan kemanusiaanyang bersifat transnational. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinyaperdagangan manusia diantaranya :
1. Â Faktorekonomi, terutama pada kemiskinan dan pegangguran
2. Â Berkembangnyamatrealisme dan keinginan untuk kehidupan yang lebih baik
3. Â Situasikeluarga yang mengalami gangguan
4. Â Kurangnyakesempatan pendidikan
5. Â Kurangnyaakses ke informasi
6. Â Diskriminasigender dan ketidaksetaraan yang sangat mengakar
7. Â Toleransiatas kekerasan terhadap para perempuan
8. Â Kebijakan-kebijakanmigrasi yang pilih-jenis-kelamin
9. Â Kerangkahukum dan pengaturan yang tidak efektif
10.Krisisekonomi, bencana alam, perang dan konflik politik
Respon tantangan yang meningkat dalam menangani kasus perdaganganmanusia ini, kerjasama antar negara di bawah koordinasi dan bantuan langsungpemerintah Australia telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan ini,pencegahan pun dilakukan dengan mencegah mengalirnya manusia modus operandi mencarikerja secara legal maupun mencari suaka atau pengungsi.
Salah satu upayanyadengan mendirikan rumah-rumah detensi (rudenin) di negara-negara sepertiKamboja, Indonesia, dan Papua Nugini. Selain itu, pendirian tempat-tempatpendidikan dan pelatihan aparat untuk menangani korban perdagangan manusia,pencari suaka maupun pengungsi di lokasi yang berdekatan dengan pusat pelatihananti terorisme.
Dalam rangka kerjasama antar POLRI dan Australian FederalPolice terus menjalin komunikasi untuk menanggulangi konflik perdaganganmanusia ini. Upaya pemberantasan perdagangan manusia ini memerlukan langkahinovatif sesuai kemajuan kerja lintas sektor. Terdapat kebutuhanlangkah-langkah lanjutan untuk mengidetifikasi korban, melakukan pemilahankorban dari para pelaku serta mengidentifikasi respon regional bersama untuk memenuhikebutuhan dan hak korban disetiap tahap pemberantasan perdagangan manusia.
Perdaganganmanusia ini, masuk dalam konvensi Jenewa yang mewajibkan negara untuk mengambillangkah-langkah guna penghapusan sesegera mungkin perangkat-perangkatkelembagaan serta praktek-praktek yang meliputi perbudakan berdasarkan hutang,perhambaan, pertunangan anak dan praktek-praktek perkawinan dimana seorangperempuan diperlakukan sebagai harta milik, baik oleh keluarganya sendirimaupun keluarga suaminya, atau bisa diwariskan setelah kematian suaminya.
Dalam menanggulangi tantangan masalah penyelundupanmanusia dan perdagangan manusia yang kompleks, Indonesia dan Australiamenegaskan kembali komitmen untuk bekerjasama lebih erat termasuk melaluikerangka kerja implementasi untuk kerjasama pemberantasan penyelundupan orangdan perdagangan manusia.
Dapat dipahami bahwa kejahatan lintas negara termasukpenyelundupan manusia dan perdagangan manusia manusia merupakan permasalahanregional yang memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihakkawasan, khususnya negara asal, negara transit dan negara tujuan, termasukkerjasama dengan lembaga internasional yang terkait. Untuk penanggulangannya,kedua negara harus berkomitmen bersama untuk memajukan kerjasama, termasukmengidentifikasi inisiatif baru dalam mendorong upaya regial menjadi lebih kuatdan efektif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H