7. Â Toleransiatas kekerasan terhadap para perempuan
8. Â Kebijakan-kebijakanmigrasi yang pilih-jenis-kelamin
9. Â Kerangkahukum dan pengaturan yang tidak efektif
10.Krisisekonomi, bencana alam, perang dan konflik politik
Respon tantangan yang meningkat dalam menangani kasus perdaganganmanusia ini, kerjasama antar negara di bawah koordinasi dan bantuan langsungpemerintah Australia telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan ini,pencegahan pun dilakukan dengan mencegah mengalirnya manusia modus operandi mencarikerja secara legal maupun mencari suaka atau pengungsi.
Salah satu upayanyadengan mendirikan rumah-rumah detensi (rudenin) di negara-negara sepertiKamboja, Indonesia, dan Papua Nugini. Selain itu, pendirian tempat-tempatpendidikan dan pelatihan aparat untuk menangani korban perdagangan manusia,pencari suaka maupun pengungsi di lokasi yang berdekatan dengan pusat pelatihananti terorisme.
Dalam rangka kerjasama antar POLRI dan Australian FederalPolice terus menjalin komunikasi untuk menanggulangi konflik perdaganganmanusia ini. Upaya pemberantasan perdagangan manusia ini memerlukan langkahinovatif sesuai kemajuan kerja lintas sektor. Terdapat kebutuhanlangkah-langkah lanjutan untuk mengidetifikasi korban, melakukan pemilahankorban dari para pelaku serta mengidentifikasi respon regional bersama untuk memenuhikebutuhan dan hak korban disetiap tahap pemberantasan perdagangan manusia.
Perdaganganmanusia ini, masuk dalam konvensi Jenewa yang mewajibkan negara untuk mengambillangkah-langkah guna penghapusan sesegera mungkin perangkat-perangkatkelembagaan serta praktek-praktek yang meliputi perbudakan berdasarkan hutang,perhambaan, pertunangan anak dan praktek-praktek perkawinan dimana seorangperempuan diperlakukan sebagai harta milik, baik oleh keluarganya sendirimaupun keluarga suaminya, atau bisa diwariskan setelah kematian suaminya.
Dalam menanggulangi tantangan masalah penyelundupanmanusia dan perdagangan manusia yang kompleks, Indonesia dan Australiamenegaskan kembali komitmen untuk bekerjasama lebih erat termasuk melaluikerangka kerja implementasi untuk kerjasama pemberantasan penyelundupan orangdan perdagangan manusia.
Dapat dipahami bahwa kejahatan lintas negara termasukpenyelundupan manusia dan perdagangan manusia manusia merupakan permasalahanregional yang memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihakkawasan, khususnya negara asal, negara transit dan negara tujuan, termasukkerjasama dengan lembaga internasional yang terkait. Untuk penanggulangannya,kedua negara harus berkomitmen bersama untuk memajukan kerjasama, termasukmengidentifikasi inisiatif baru dalam mendorong upaya regial menjadi lebih kuatdan efektif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H