Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Masyarakat dalam Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat

23 Maret 2022   21:20 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:25 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi yang menyasar pada ibu-ibu rumah tangga ini bertujuan untuk pemahamannya agar mereka tidak terpengaruh akan politik uang yang diberikan ketika kampanye dengan tujuan utama, agar ibu-ibu rumah tangga tersebut dapat mengarahkan keluarga bahkan teman-temannya untuk memilih calon wakil rakyat yang telah memberikannya uang. Sehingga, calon wakil rakyat tersebut, dapat terpilih karena memiliki surat suara terbanyak. Hal tersebut tentu saja sangat tidak dibenarkan. 

Maka dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ibu-ibu rumah tangga dapat memilih calon wakil rakyat berdasarkan visi dan misi yang sesuai dengan kriteria ibu-ibu tersebut, serta melihat profilnya terlebih dahulu dan rekam jejak kehidupannya melalui media online. Sebab media online sangat mudah diakses dimana saja dan kapan saja.

Disisipkan pada kegiatan ini terdapat kegiatan wajib yang berjudul "Pencegahan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak". Hal tersebut perlu diperhatikan terutama pada kaum hawa dan orang tua yang memiliki anak. Sebab, pada saat ini kekerasan seksual cukup tinggi. Pada tahun 2021 terdapat kasus kekerasan seksual sebanyak 8.800 yang terjadi dari Januari sampai November. Data tersebut dikemukakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Pengabdian Kepada Masyarkata (PKM) dilakukan setiap minggu selama 1 bulan, dengan tujuan untuk mencegah kekerasan seksual yang sedang merajalela dimasyarakat, serta dapat meningkatkan kemampuan warga dalam mengatasi terjadinya kekerasan seksual yang telah dialami dengan dilakukannya kegiatan wajib KKN tersebut. 

Kegiatan wajib ini dilakukan dengan cara sosialisasi melalui whatsapp grup, webinar, lomba poster, dan sosialisasi langsung dilingkungan RT 003 RW 007 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Pada kegiatan sosialisasi melalui whatsappa grup diberikan oleh peserka KKN yang bersangkutan, yang menyasar pada bapak-bapak dan ibu-ibu. 

Pada kegiatan webinar disampaikan oleh Ibu Susi Dian Rahayu, M.IP. mengenai pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, yang menyasar pada orang tua, pelajar serta mahasiswa UNISMA Bekasi. Pada kegiatan lomba poster dengan tema hentikan kekerasan seksual, yang menyasar pada remaja perempuan. Serta kegiatan sosialisasi secara langsung disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkutan, yang menyasar ibu-ibu rumah tangga.

Sosialisasi pada kegiatan ini menyasar orang tua dan remaja perempuan dengan tujuan agar mereka dapat mencegah tindakan kekerasan seksual serta dapat membuka suara jika mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Hal ini sangat penting, agar pelakunya dapat ditindak lebih tegas dengan diberikannya sanksi pidana maupun sosial. Karena pelaku kekerasan seksual rata-rata pernah menjadi korban kekerasan seksual dan melampiaskan dendamnya dengan melakukan pelecehan kepada orang lain.  

Pada kedua kegiatan KKN tersebut tentu saja terdapat kendala dan kekurangnya, yaitu kurang berpartisipasinya warga akibat terhambatnya sosialisasi melalui whatsapp grup dan webinar, kurangnya partisipasi remaja perempuan dalam mengikuti lomba poster, serta kurang updatenya beberapa ibu rumah tangga dalam mengisi google formulir.

Namun setelah dilakukannya kedua kegiatan tersebut, sasaran dapat meningkatkan pemahamannya mengenai materi sosialisasi yang disampaikan tentang pemilihan umum tahun 2024 dan larangan yang tidak harus dilakukan ketika kampanye sedang dilakukan. Serta meningkatkan pemahaman mengenai materi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Dan dapat mengetaui pencegahan yang harus dilakukan oleh orang tua dan remaja perempuan, bahkan cara mengatasi kekerasan seksual jika sudah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual pada si korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun