Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Masyarakat dalam Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat

23 Maret 2022   21:20 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:25 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi ini diterapkan pada pemerintahan di Indonesia. Dimana sistem demokrasi ialah seluruh kedaulatan berada ditangan rakyat dan yang menjalankanya adalah pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk memerintah rakyatnya. (Ellya. 2016). 

Sistem demokrasi di Indonesia ini dipergunakan untuk memilih pemimpin dengan melakukan pemilihan umum. Pemilihan umum ini dilakukan sebagai salah satu asek demokrasi di Negara Indonesia. 

Pemilihan umum di negara yang menganut sistem demokrasi ini, menujukan bahwa kekuasaan politik berasal dari rakyat. Pemilihan umum ini diselenggarakan dengan tujuan agar terciptanya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur, adil dan bebas tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, serta terciptanya hak hukum atas warga negaranya secara adil. (Sihabuddin. 2019).

Pemilihan umum pada awalnya dilakukan secara tidak bersamaan dalam memilih pemimpin negara dan memilih legislasi. Namun seiring berjalannya waktu, pada tahun 2019 untuk pertama kalinya negara Indonesia melakukan pemilihan umum secara serentak. Yang dimana pemilihan umum secara serentak ini dilakukan pada pemilihan umum bagi presiden dan wali presiden serta pemilihan umum legislasi bagi DPR RI, DPD, dan DPRD. Pemilihan umum serentah dilakukan pada tanggal 17 April 2019. (Ardipandanto. 2019).

Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, yang diadakan secara terpisah, seperti pada pemilihan umum tahun 2014 dilakukan secara terpisah, dimana pemilihan umum legisatif dilakukan pada tanggal 9 April 2014. Sedangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014.

Pemilihan umum secara serentak ini dilakukan tentu saja bertujuan untuk menciptakan keefektifitasan pada pemilihan umum. Tidak hanya itu saja, alasan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum sererentak ini ialah tidak memperkuatnya sistem presidensial yang dilakukan oleh anggota dari lembaga perwakilan. 

Alasan lain yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai kurangnya tingkat pengawasan (checks) dan keseimbangan (balance) pada Presiden serta DPR. Hal ini dikarenakan pengawasan dan keseimbangan pada Presinden dan DPR tidak berjalan dengan baik. Pemilihan umum yang dilakukan secara serenta ini tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya dalam implementasinya. 

Dilihat dari segi kelebihannya, pemilihan umum secara serentak ini dapat meminimalisiran anggaran untuk kampanye karena setiap partai dapat mengajukan calon presiden dan Wakil Presiden sesuai koalisinya. 

Namun pada pemilihan umum secara serentak, tentu saja memiliki kekurangan dalam implentasinya ialah pada pemilihan umum secara serentak dapat menimbulkan kurangnya partisipasi masyarakat yang disebabkan karena terlalu banyaknya surat suara pada pemilihan umum serentak. Hal ini dikarenakan banyaknya calon DPR RI, DPD, dan DPRD mengajukan dirinya sebagai calon wakil rakyat. 

Terlalu banyaknya surat suara yang harus dipilih oleh masyarakat, menimbulkan kebingunan dan kesulitan pada saat memilih calon presiden maupun legislatif. Sehingga banyaknya surat suara yang tidak sah akibat dari banyaknya masyarakat yang golput karena tidak mengenali pada masing-masing calon wakil rakyat.

Pentingnya sosialisasi bagi masyarakat dalam pemilihan umum 2024 ini agar, pemilihan umum pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa terulangnya kembali peristiwa para petugas KPPS yang kelelahan. Terlebih, pada pemilihan umum tahun 2024 diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin yang terbaik berdasarkan kriteria masyarkat, seperti dapat berlaku jujur,adil, tegas, dapat memajukan negara, mensejahterakan rakyat, dan dapat menurunkan angkat korupsi dengan tidak melakukan politik uang ketika berkampanye. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab tingginya angka korupsi di Indonesia dan sering terjadi ketika kampanye berlangsung.

Dengan dilakukan sosialisasi pemilihan umum tahun 2024 bagi masyarkat merupakan kegiatan pilihan dengan harapan para pemilih dapat memilih calonnya berdasarkan kriteria yang sesuai dengan calon pemimpin. Karena setiap suara yang diberikan oleh pemilih akan berdampak pada negara ini untuk 5 tahun kedepannya. Maka, sosialisasi pemilihan umum 2024 bagi masyarakat sangat penting diberikan kepada rakyat khususnya ibu-ibu rumah tangga yang sering menjadi sasaran politik uang bagi para calon wakil rakyat.

Dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Pengabdian Kepada Masyarkata (PKM) dilakukan setiap minggu selama 1 bulan, hal ini bertujuan agar dapat memberikan pengetahuan mengenai  sosialisasi pemilihan umum 2024 bagi masyarakat tentang pemilihan umum secara serentak yang akan diadakan pada tahun 2024. 

Pada materi sosialisasi tersebut disampikan dalam bentuk sosialisasi melalui media online (WhatsApp Grup), Webinar, dan sosialisasi secara langsung dilingkungan RT 003 RW 007 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Pada kegiatan sosialisasi Whatsapp grup disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkutan. 

Pada kegiatan ini menyasar pada bapak-bapak dan ibu- ibu. Pada kegiatan webinar yang disampikan oleh Ibu Susi Dian Rahayu, M.IP. mengenai pemilihan umum serentak yang menyasar pada bapak-bapak, ibu-ibu, pelajar serta mahasiswa dari UNISMA Bekasi. 

Sedangkan pada kegiatan sosialisasi langsung disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkut mengenai pemilihan umum serentak yang dihadiri oleh ibu-ibu rumah tangga. Pada kegiatan sosialisasi langsung yang sasarannya adalah ibu-ibu rumah tangga karena peran ibu- ibu rumah tangga cukup berpengaruh kepada pemilihan umum. 

Terlebih, ibu-ibu rumah tangga sering menjadi sasaran pada saat kampanye untuk memberikan hak suaranya kepada calon wakil rakyat yang menurutnya baik karena telah memberikan sembako maupun uang. Padahal, hal tersebut merupakan termasuk dalam pelanggaran pemilu. 

Dimana, yang memberi maupun yang menerima bisa dipenjara karena melanggar hukum UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1, dengan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar dan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.

Sosialisasi yang menyasar pada ibu-ibu rumah tangga ini bertujuan untuk pemahamannya agar mereka tidak terpengaruh akan politik uang yang diberikan ketika kampanye dengan tujuan utama, agar ibu-ibu rumah tangga tersebut dapat mengarahkan keluarga bahkan teman-temannya untuk memilih calon wakil rakyat yang telah memberikannya uang. Sehingga, calon wakil rakyat tersebut, dapat terpilih karena memiliki surat suara terbanyak. Hal tersebut tentu saja sangat tidak dibenarkan. 

Maka dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ibu-ibu rumah tangga dapat memilih calon wakil rakyat berdasarkan visi dan misi yang sesuai dengan kriteria ibu-ibu tersebut, serta melihat profilnya terlebih dahulu dan rekam jejak kehidupannya melalui media online. Sebab media online sangat mudah diakses dimana saja dan kapan saja.

Disisipkan pada kegiatan ini terdapat kegiatan wajib yang berjudul "Pencegahan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak". Hal tersebut perlu diperhatikan terutama pada kaum hawa dan orang tua yang memiliki anak. Sebab, pada saat ini kekerasan seksual cukup tinggi. Pada tahun 2021 terdapat kasus kekerasan seksual sebanyak 8.800 yang terjadi dari Januari sampai November. Data tersebut dikemukakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Pengabdian Kepada Masyarkata (PKM) dilakukan setiap minggu selama 1 bulan, dengan tujuan untuk mencegah kekerasan seksual yang sedang merajalela dimasyarakat, serta dapat meningkatkan kemampuan warga dalam mengatasi terjadinya kekerasan seksual yang telah dialami dengan dilakukannya kegiatan wajib KKN tersebut. 

Kegiatan wajib ini dilakukan dengan cara sosialisasi melalui whatsapp grup, webinar, lomba poster, dan sosialisasi langsung dilingkungan RT 003 RW 007 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Pada kegiatan sosialisasi melalui whatsappa grup diberikan oleh peserka KKN yang bersangkutan, yang menyasar pada bapak-bapak dan ibu-ibu. 

Pada kegiatan webinar disampaikan oleh Ibu Susi Dian Rahayu, M.IP. mengenai pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, yang menyasar pada orang tua, pelajar serta mahasiswa UNISMA Bekasi. Pada kegiatan lomba poster dengan tema hentikan kekerasan seksual, yang menyasar pada remaja perempuan. Serta kegiatan sosialisasi secara langsung disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkutan, yang menyasar ibu-ibu rumah tangga.

Sosialisasi pada kegiatan ini menyasar orang tua dan remaja perempuan dengan tujuan agar mereka dapat mencegah tindakan kekerasan seksual serta dapat membuka suara jika mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Hal ini sangat penting, agar pelakunya dapat ditindak lebih tegas dengan diberikannya sanksi pidana maupun sosial. Karena pelaku kekerasan seksual rata-rata pernah menjadi korban kekerasan seksual dan melampiaskan dendamnya dengan melakukan pelecehan kepada orang lain.  

Pada kedua kegiatan KKN tersebut tentu saja terdapat kendala dan kekurangnya, yaitu kurang berpartisipasinya warga akibat terhambatnya sosialisasi melalui whatsapp grup dan webinar, kurangnya partisipasi remaja perempuan dalam mengikuti lomba poster, serta kurang updatenya beberapa ibu rumah tangga dalam mengisi google formulir.

Namun setelah dilakukannya kedua kegiatan tersebut, sasaran dapat meningkatkan pemahamannya mengenai materi sosialisasi yang disampaikan tentang pemilihan umum tahun 2024 dan larangan yang tidak harus dilakukan ketika kampanye sedang dilakukan. Serta meningkatkan pemahaman mengenai materi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Dan dapat mengetaui pencegahan yang harus dilakukan oleh orang tua dan remaja perempuan, bahkan cara mengatasi kekerasan seksual jika sudah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual pada si korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun