Mohon tunggu...
Nadya RamadhantiM
Nadya RamadhantiM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Unisma 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Masyarakat dalam Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat

23 Maret 2022   21:20 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:25 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilihat dari segi kelebihannya, pemilihan umum secara serentak ini dapat meminimalisiran anggaran untuk kampanye karena setiap partai dapat mengajukan calon presiden dan Wakil Presiden sesuai koalisinya. 

Namun pada pemilihan umum secara serentak, tentu saja memiliki kekurangan dalam implentasinya ialah pada pemilihan umum secara serentak dapat menimbulkan kurangnya partisipasi masyarakat yang disebabkan karena terlalu banyaknya surat suara pada pemilihan umum serentak. Hal ini dikarenakan banyaknya calon DPR RI, DPD, dan DPRD mengajukan dirinya sebagai calon wakil rakyat. 

Terlalu banyaknya surat suara yang harus dipilih oleh masyarakat, menimbulkan kebingunan dan kesulitan pada saat memilih calon presiden maupun legislatif. Sehingga banyaknya surat suara yang tidak sah akibat dari banyaknya masyarakat yang golput karena tidak mengenali pada masing-masing calon wakil rakyat.

Pentingnya sosialisasi bagi masyarakat dalam pemilihan umum 2024 ini agar, pemilihan umum pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa terulangnya kembali peristiwa para petugas KPPS yang kelelahan. Terlebih, pada pemilihan umum tahun 2024 diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin yang terbaik berdasarkan kriteria masyarkat, seperti dapat berlaku jujur,adil, tegas, dapat memajukan negara, mensejahterakan rakyat, dan dapat menurunkan angkat korupsi dengan tidak melakukan politik uang ketika berkampanye. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab tingginya angka korupsi di Indonesia dan sering terjadi ketika kampanye berlangsung.

Dengan dilakukan sosialisasi pemilihan umum tahun 2024 bagi masyarkat merupakan kegiatan pilihan dengan harapan para pemilih dapat memilih calonnya berdasarkan kriteria yang sesuai dengan calon pemimpin. Karena setiap suara yang diberikan oleh pemilih akan berdampak pada negara ini untuk 5 tahun kedepannya. Maka, sosialisasi pemilihan umum 2024 bagi masyarakat sangat penting diberikan kepada rakyat khususnya ibu-ibu rumah tangga yang sering menjadi sasaran politik uang bagi para calon wakil rakyat.

Dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis Pengabdian Kepada Masyarkata (PKM) dilakukan setiap minggu selama 1 bulan, hal ini bertujuan agar dapat memberikan pengetahuan mengenai  sosialisasi pemilihan umum 2024 bagi masyarakat tentang pemilihan umum secara serentak yang akan diadakan pada tahun 2024. 

Pada materi sosialisasi tersebut disampikan dalam bentuk sosialisasi melalui media online (WhatsApp Grup), Webinar, dan sosialisasi secara langsung dilingkungan RT 003 RW 007 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Pada kegiatan sosialisasi Whatsapp grup disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkutan. 

Pada kegiatan ini menyasar pada bapak-bapak dan ibu- ibu. Pada kegiatan webinar yang disampikan oleh Ibu Susi Dian Rahayu, M.IP. mengenai pemilihan umum serentak yang menyasar pada bapak-bapak, ibu-ibu, pelajar serta mahasiswa dari UNISMA Bekasi. 

Sedangkan pada kegiatan sosialisasi langsung disampaikan oleh peserta KKN yang bersangkut mengenai pemilihan umum serentak yang dihadiri oleh ibu-ibu rumah tangga. Pada kegiatan sosialisasi langsung yang sasarannya adalah ibu-ibu rumah tangga karena peran ibu- ibu rumah tangga cukup berpengaruh kepada pemilihan umum. 

Terlebih, ibu-ibu rumah tangga sering menjadi sasaran pada saat kampanye untuk memberikan hak suaranya kepada calon wakil rakyat yang menurutnya baik karena telah memberikan sembako maupun uang. Padahal, hal tersebut merupakan termasuk dalam pelanggaran pemilu. 

Dimana, yang memberi maupun yang menerima bisa dipenjara karena melanggar hukum UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1, dengan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar dan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun