Mohon tunggu...
nadyarb_
nadyarb_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - STAI Al-Anwar

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dan Politik: Menavigasi Dinamika Pendidikan yang Dipolitisasi di Indonesia

7 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 7 Juli 2024   15:18 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan karakter dan kecerdasan suatu bangsa. Namun, sektor pendidikan sering kali menjadi arena politisasi yang dapat merugikan kualitas dan kemandirian pendidikan itu sendiri. Politisasi pendidikan adalah masalah kewarganegaraan yang serius karena dapat mempengaruhi masa depan generasi muda dan integritas bangsa.

Politisasi pendidikan dapat terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah pengaruh ideologi politik yang masuk ke dalam kurikulum pendidikan, yang dapat menyebabkan distorsi dalam penyampaian materi pembelajaran. Penunjukan kepemimpinan di lembaga pendidikan yang berdasarkan afiliasi politik, bukan kualifikasi dan kompetensi, juga merupakan faktor penyebab. Selain itu, perubahan kebijakan pendidikan yang tidak konsisten sebagai respons terhadap perubahan pemerintahan menciptakan ketidakpastian di kalangan pendidik dan pelajar.

Fakta menunjukkan bahwa politisasi pendidikan telah mengakibatkan intervensi politik langsung dalam lembaga pendidikan, membatasi kebebasan akademis dan menghambat pengembangan ilmu pengetahuan. Ini juga memicu polarisasi di antara peserta didik, mengalihkan perhatian dari peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum yang relevan, dan investasi dalam sarana prasarana pendidikan.

Salah satu contoh nyata dari politisasi pendidikan di Indonesia adalah kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). RSBI merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia agar dapat bersaing di tingkat internasional. Namun, dalam praktiknya, RSBI sering dikritik karena dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu yang mampu membayar biaya pendidikan yang tinggi. Kritik ini mengemuka hingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap RSBI, menegaskan bahwa pendidikan berkualitas harus dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Yang baru-baru ini terjadi yaitu isu Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai institusi pendidikan tinggi telah menjadi topik hangat yang sering dikaitkan dengan politisasi pendidikan. Kenaikan ini tidak jarang dilihat sebagai beban tambahan bagi mahasiswa dan keluarganya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Di sisi lain, era Orde Baru di Indonesia juga memberikan contoh bagaimana pendidikan dapat dipolitisasi. Pada masa Orde Baru di Indonesia, politisasi pendidikan menjadi salah satu alat utama dalam memperkuat propaganda pemerintah. Kebijakan pendidikan yang diterapkan selama era ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional tetapi juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai dan ideologi yang diinginkan oleh pemerintah. Khususnya pada mata pelajaran sejarah, sering kali diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan politik yang berlaku. Salah satu mata pelajaran yang menjadi fokus adalah Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), yang dirancang untuk membentuk generasi muda sesuai dengan tuntutan kebijakan politik saat itu. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengontrol narasi sejarah dan mempengaruhi persepsi dan sikap generasi muda terhadap negara dan pemerintahannya.

Propaganda Orde Baru juga menggunakan metafora hubungan pemerintahan dengan warga negara sebagai hubungan ayah dengan anaknya (Shiraishi 1997). Analogi hubungan ayah dan anak menggambarkan dinamika pemerintahan sebagai "ayah" otoriter yang mengarahkan dan mengontrol, sedangkan warga negara sebagai "anak" yang diberi arahan tanpa banyak ruang untuk berpikir kritis dan menekankan pada ketaatan serta penghormatan mutlak terhadap otoritas.

Pendidikan, dalam ideologinya, seharusnya menjadi sarana pemberdayaan individu, memfasilitasi pengembangan pemikiran kritis dan kemandirian. Namun, dalam praktik Orde Baru, pendidikan diarahkan untuk memperkuat kontrol sosial dan mempertahankan status quo. Kurikulum dan metode pengajaran dikonstruksi sedemikian rupa untuk menanamkan nilai-nilai yang mendukung pemerintahan otoriter, mengurangi kesempatan bagi siswa untuk bertanya dan mengekspresikan argumennya, sehingga menciptakan generasi yang lebih cenderung menerima daripada bertanya. Dengan demikian, pendidikan tidak lagi menjadi alat pemberdayaan, melainkan mekanisme yang memastikan kepatuhan dan memperluas pengaruh pemerintah, mengkondisikan warga negara untuk menerima tanpa kritis, yang pada akhirnya menguntungkan struktur kekuasaan yang ada.

Pendidikan dan propaganda pada masa Orde Baru saling terkait erat, di mana pendidikan digunakan sebagai alat untuk menyebarkan dan mempertahankan propaganda pemerintah. Ini menciptakan generasi yang dibesarkan dengan pemahaman bahwa hubungan mereka dengan pemerintahannya harus didasarkan pada ketaatan dan penghormatan tanpa syarat, sebuah konsep yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kritisisme yang sehat.

Penelitian terkini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kualitas pendidikan yang belum merata dan rendahnya peringkat dalam penilaian internasional seperti Program for International Student Assessment (PISA). Hal ini menunjukkan bahwa politisasi pendidikan tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan budaya, tetapi juga pada kemampuan Indonesia untuk bersaing di kancah global.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menyatakan bahwa pendidikan adalah bagian dari politik namun tidak boleh dipolitisasi. Beliau menekankan pentingnya membentuk sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia yang terbebas dari tarik-ulur kebijakan dan tanggung jawab.

Fenomena politisasi pendidikan ketika dikaitkan dengan teori keadilan John Rawls, menawarkan perspektif yang mendalam tentang bagaimana pendidikan seharusnya dijalankan. John Rawls, dalam karyanya "A Theory of Justice", mengemukakan konsep justice as fairness. Rawls berpendapat bahwa struktur dasar masyarakat harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan kebebasan dasar yang sama untuk semua, kesetaraan kesempatan, dan memfasilitasi manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

Jika mengaitkan pendidikan dengan konsep keadilan Rawls, maka pendidikan haruslah menjadi sarana untuk mencapai keadilan sosial. Pendidikan harus bebas dari manipulasi politik dan harus diarahkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mengembangkan potensi mereka. Ini berarti bahwa pendidikan tidak boleh menjadi monopoli kelompok tertentu atau digunakan sebagai alat untuk mempertahankan status quo.

Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang inklusif, yang tidak hanya terbuka untuk semua lapisan masyarakat, tetapi juga sensitif terhadap kebutuhan mereka yang kurang beruntung. Dalam konteks Indonesia, ini berarti bahwa pendidikan harus dapat diakses oleh semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau politik mereka.

 

Politisasi pendidikan adalah sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan bijaksana. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip keadilan ala Rawls, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas, tetapi juga adil dan berempati. Pendidikan harus menjadi alat untuk mengurangi ketidaksetaraan, bukan memperburuknya. Dengan demikian, pendidikan yang adil dan bebas dari politisasi bukan hanya sebuah idealisme, tetapi sebuah keharusan yang harus diwujudkan demi masa depan bangsa yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun