Pacasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia. Sejarah pancasila dalam menjadi dasar Negara tidak terlepas dari sidang-sidang BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka menentukan dasar Negara, dipilih tiga tokoh untuk merumuskan dasar Negara Indonesia, diantaranya adalah Mohamad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 6 Juni tahun 1928, Ir. Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila untuk lima dasar yang telah dirumuskannya. Lima dasar tersebut yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia,
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terlepas dari istilah Pancasila yang dipilih Ir. Soekarno berdasarkan saran yang diberikan kawannya yang merupakan seorang ahli Bahasa, ternyata istilah Pancasila sendiri telah ada sejak masa Kerajaan Majapahit.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan bercorak Hindu-Buddha yang didirikan pada 1293 oleh Raden Wijaya dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana dan berpusat di Jawa, tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit dikenal sebagai kerajaan besar yang berhasil menyatukan banyak wilayah di Nusantara. Wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.
Istilah Pancasila tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular.
Pada kitab Negarakertagama tertulis "Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakaka krama" yang berarti, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.
Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa (sansekerta) istilah Pancasila mengandung dua arti. Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berati berbatu sendi yang lima. Sedangkan Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasiila) berati lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidakboleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berlaku berbohong
5. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.
Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar, asas, prinsip tersebut menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanggapan 1 Juni sebagai awal diperkenalkannya istilah Pancasila ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H