Mohon tunggu...
Nadya Nurlisa
Nadya Nurlisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - pembelajar

perempuan yang sedang menempuh program strata 1. suka membaca dan gemar menulis. ig @nadyngallery

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila di Masa Kerajaan Majapahit

24 Maret 2021   05:00 Diperbarui: 24 Maret 2021   05:04 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa (sansekerta) istilah Pancasila mengandung dua arti. Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berati berbatu sendi yang lima. Sedangkan Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasiila) berati lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yakni:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan

2. Tidakboleh mencuri

3. Tidak boleh berjiwa dengki

4. Tidak boleh berlaku berbohong

5. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip. Kelima dasar, asas, prinsip tersebut menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanggapan 1 Juni sebagai awal diperkenalkannya istilah Pancasila ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun