Mohon tunggu...
Nadya Nurlisa
Nadya Nurlisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - pembelajar

perempuan yang sedang menempuh program strata 1. suka membaca dan gemar menulis. ig @nadyngallery

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Terbentuknya Pancasila Pra Kemerdekaan

23 Maret 2021   05:00 Diperbarui: 23 Maret 2021   06:43 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila diperkenalkan oleh Ir. Soekarno untuk pertama kalinya. Bersamaan dengan itu, Ir. Soekarno menyampaikan 5 sila yang telah beliau rumuskan, sebagai berikut:

1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Istilah Pancasila dipilih Ir. Soekarno berdasarkan usulan kawannya yang merupakan ahli Bahasa. Belakangan diketahui bahwa kawan yang dimaksud Ir. Soekarno tersebut adalah Mohammad Yamin. Mohammad Yamin juga menjadi salah satu tokoh yang dipilih untuk merumuskan dasar Negara Indonesia.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi Negara Indonesia, yaitu:

1. Kebangsaan

2. Kemanusiaan

3. Ketuhanan

4. Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Pancasila yang kita kenal saat ini dan menjadi pedoman bagi segenap bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami perubahan dari bentuk awal yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, maupun dua tokoh lainnya yang juga merumuskan dasar Negara Indonesia, Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo.

Setelah penyampaian rumusan dasar Negara oleh Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo pada tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945 melalui sidang BPUPKI. Pada tanggal 10 Juni -- 17 Juni 1945 diadakan sidang untuk mencapai kesepakatan bersama. Anggota dalam sidang ini berjumlah Sembilan orang sehingga disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.

Sidang pertama yang dilaksanakan tanggal 10 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar Negara yang disebut dengan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut terdiri dari 5 asas, yaitu sebagai berikut

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima rumusan inilah yang kemudian menjadi isi dari Pacasila, kecuali pada sila pertama yang mengalami perubahan. Pada saat itu, sempat terjadi perdebatan sengit yang disebabkan oleh perbedaan pendapat pada poin pertama Piagam Jakarta. Apabila dilihat lebih lanjut, para anggota BPUPKI terdiri dari elit nasionalis netral agama, elit nasionalis agama Islam, dan elit nasionalis agama Kristen. Elit nasionalis agama Islam menghendaki agar menjadikan Islam sebagai dasar Negara.

Namun, setelah negosiasi dengan kesadaran bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai agama, maka Piagam Jakarta poin satu diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga setiap pihak yang ada dalam sidang tersebut bisa menerima dengan legowo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun