4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pancasila yang kita kenal saat ini dan menjadi pedoman bagi segenap bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami perubahan dari bentuk awal yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, maupun dua tokoh lainnya yang juga merumuskan dasar Negara Indonesia, Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo.
Setelah penyampaian rumusan dasar Negara oleh Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo pada tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945 melalui sidang BPUPKI. Pada tanggal 10 Juni -- 17 Juni 1945 diadakan sidang untuk mencapai kesepakatan bersama. Anggota dalam sidang ini berjumlah Sembilan orang sehingga disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
Sidang pertama yang dilaksanakan tanggal 10 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar Negara yang disebut dengan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut terdiri dari 5 asas, yaitu sebagai berikut
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima rumusan inilah yang kemudian menjadi isi dari Pacasila, kecuali pada sila pertama yang mengalami perubahan. Pada saat itu, sempat terjadi perdebatan sengit yang disebabkan oleh perbedaan pendapat pada poin pertama Piagam Jakarta. Apabila dilihat lebih lanjut, para anggota BPUPKI terdiri dari elit nasionalis netral agama, elit nasionalis agama Islam, dan elit nasionalis agama Kristen. Elit nasionalis agama Islam menghendaki agar menjadikan Islam sebagai dasar Negara.