Mohon tunggu...
Nadya septianmonica
Nadya septianmonica Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UMM

Mahasiswa program studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah di Masa Pandemi Covid-19

26 Januari 2021   13:36 Diperbarui: 26 Januari 2021   13:38 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. BI Siap Beli Surat Utang Pemerintah Senilai US$4,3 Miliar

    Bank Indonesia akan melakukan intervensi pasar dengan surat utang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD4,3 miliar. Penerbitan global ini dilakukan dalam tiga bentuk surat berharga global yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI 1050, dan RI 0470.

4. Menyinergikan kebijakan Moneter dan Fiskal

    Sinergi kebijakan moneter dan fiskal telah ditempuh dalam memitigasi dampak COVID-19 dan mengurangi kepanikan pasar keuangan global. Dari sisi kebijakan moneter, bahwa Bank sentral di dunia menurunkan suku bunga, melakukan injeksi likuiditas dan langkah untuk mengurangi beban kepada sektor ekonomi dan keuangan.

5. BI akan meningkatkan intervensi strategis di pasar domestic non deliverable forward (DNDF)

   Pasar spot, serta pasar Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan resiko fluktuasi negatif harga Rupiah.

6. BI juga akan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) 

    Valuta asing bank umum konvensional dan syariah. Dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM mata uang asing ini dipercaya akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan hingga US$3,2 miliar.

7. BI juga akan menurunkan GMW rupiah sbesar 50 basis poin (bps) yang Ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor impor.

8. BI tegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi

   Global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun