Mohon tunggu...
Nadya Karlina Nurohmatika
Nadya Karlina Nurohmatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya Mahasiswa Universitas Airlangga fakultas Vokasi Program Studi Keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Pelecehan Seksual Tak Ada Habisnya, Jangan Takut Speak Up!

19 Mei 2023   22:10 Diperbarui: 19 Mei 2023   22:11 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: ilustrasi pelecehan seksual

2. Korban Dipenuhi Rasa Takut dan Mendapat Ancaman dari Pelaku
Rasa takut tentu akan selalu menghantui para korban pelecehan seksual. Tak jarang, para pelaku memberikan ancaman yang justru membuat nyali korban semakin ciut. Apalagi melihat banyak kasus pelecehan seksual dilakukan oleh tenaga pendidik atau dosen kepada mahasiswi, kekuasaanlah yang menjadi benteng penghalang bagi korban untuk melapor. Jika becermin dari kasus pelecehan seksual yang sebelumnya banyak terjadi, para korban cenderung akan menyerah sebelum berperang karena kebanyakan pihak kampus memaksa korban untuk berhenti menyuarakan haknya, demi reputasi kampus.

3. Stigma Masyarakat
Mengapa para korban lebih memilih untuk bungkam? Bukan hanya tidak mau, melainkan tidak mampu. Ketidakmauan dan ketidakmampuan itulah yang dipengaruhi oleh stigma yang berkembang masyarakat. Perempuan korban pelecehan seksual seringkali diaganggap sebagai "perempuan penggoda" atau "perempuan nakal". Masyarakat menganggap bahwa terjadinya pelecehan seksual tersebut disebabkan oleh korban itu sendiri. Entah dari pakaian apa yang dikenakan korban, entah karena pulang malam sendirian, dan lain-lain. Padahal, banyak dari mereka yang tertutup bahkan bercadar pun tetap mendapatkan pelecehan seksual. Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa pakaian bukanlah tolok ukur terjadinya pelecehan seksual, tetapi pada dasarnya memang si pelaku saja yang salah tempat dalam melampiaskan hawa nafsunya.

4. Ketidaktahuan dalam Melapor
Di samping ada yang tidak mau speak up, ternyata banyak juga korban pelecehan seksual justru memiliki keberanian untuk melapor, tetapi mereka tidak tahu bagaimana caranya. Jika ingin melapor langsung, lembaga yang paling mudah dijumpai adalah kantor polisi. Namun, jika Anda berada dalam lingkungan pendidikan, seperti kampus, Anda dapat melapor kepada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.  Satgas tersebut memiliki tugas untuk melindungi dan mendampingi korban, menindaklanjuti laporan, dan merekomendasikan sanksi bagi pelaku. Selain itu, satgas juga akan memfasilitasi pemulihan korban, mendampingi hingga proses pemulihan selesai.

Kesimpulannya, pelecehan seksual merupakan salah satu kasus yang tak akan ada habisnya jika dibiarkan terus menerus. Kesadaran dan kepekaan kita sebagai masyarakat perlu ditumbuhkan mengingat tingginya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Selain itu, perlu adanya keberanian dari pihak korban untuk melapor. Ketika kita melihat atau mendengar bahwa orang lain atau orang terdekat mengalami pelecehan seksual, usahakan dengarkan apa yang mereka ungkapkan, jangan menghakimi, dan bantulah jika mereka tidak cukup berani untuk melapor. 

Dengan speak up ketika melihat, mendengar, atau mengalami kasus pelecehan seksual, diharapkan para pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan. Dengan demikian, speak up yang kita lakukan dapat menyelamatkan calon korban di luaran sana sehingga pelecehan seksual yang mungkin akan terjadi dapat kita cegah. Jadi, jangan takut speak up!.

Referensi:

1. Alpian, R. (2022, Januari). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. 7 No.1.
2. Ishak, D. (2020). Pelecehan Seksual Di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan. Jurnal Ilmiah Nasional, 2 No.2.
3. Iskandar, W., Azizah, N., & Satriani, S. (2022). Pengaruh Pelecehan Seksual Terhadap Mental Siswa di Duta Pelajar Gowa. Jurnal J-BKPI, 02 No.01.
4. Noor, I. R., & Hidayana, I. M. (2012). Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Jakarta: Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
5. Noviani P, U. Z., Arifah K, R., Cecep, & Humaedi, S. (2018, April). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM, 5.
6. Putri, D. J. (2019, Agustus). Konsep Diri Perempuan Pasca Mengalami Kekerasan Seksual dalam Pacaran. Skripsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun