Mohon tunggu...
Nadya Herlinawati
Nadya Herlinawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 PPKn Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa S1 PPKn Universitas Negeri Malang Mengenal Kebudayaan dan Adat Istiadat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali melalui Program KKL

19 Oktober 2024   20:06 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:30 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama dengan seluruh peserta KKL 2024

Foto Desa Adat
Foto Desa Adat

Foto desa adat 
Foto desa adat 

Selain struktur rumah adat yang unik, peraturan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan pun juga unik salah satunya adalah larangan penebangan pohon yang masih hidup. Masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan dilarang untuk menebang pohon yang masih hidup baik di lahan pribadi ataupun umum. Penebangan harus dilakukan atas seizin petinggi desa adat dan pohon yang ditebang harus pohon mati. Aturan ini telah diterapkan selama Desa Tenganan Pegringsingan berdiri dan sampai sekarang dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar.  

Pelarangan menebang pohon yang hidup ini sejalan dengan dengan Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 15 yaitu kehidupan di atas darat (Life of Land). Hal ini dilakukan untuk melindungi dan memulihkan ekosistem daratan terutama pohon. Adanya peraturan penebangan pohon di Desa Adat Tenganan Pegringsingan menandakan bahwa masyarakat desa telah melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

 Selain mengandalkan pertanian dan pariwisata, masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan memiliki produk masyarakat berupa kain tenun geringsing. Kain tenun ini telah terkenal sampai ke mancanegara melalui kegiatan KTT G20 yang digunakan sebagai cendramata. Kain tenun ini memiliki pola horizontal dan vertikal yang terdiri dari beberapa warna yaitu warna biru, hitam, merah, dan putih. Kain tenun ini menjadi produk unggulan masyarakat desa Adat Tenganan. 

Penyerahan vandel 
Penyerahan vandel 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun