Selain struktur rumah adat yang unik, peraturan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan pun juga unik salah satunya adalah larangan penebangan pohon yang masih hidup. Masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan dilarang untuk menebang pohon yang masih hidup baik di lahan pribadi ataupun umum. Penebangan harus dilakukan atas seizin petinggi desa adat dan pohon yang ditebang harus pohon mati. Aturan ini telah diterapkan selama Desa Tenganan Pegringsingan berdiri dan sampai sekarang dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Â
Pelarangan menebang pohon yang hidup ini sejalan dengan dengan Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 15 yaitu kehidupan di atas darat (Life of Land). Hal ini dilakukan untuk melindungi dan memulihkan ekosistem daratan terutama pohon. Adanya peraturan penebangan pohon di Desa Adat Tenganan Pegringsingan menandakan bahwa masyarakat desa telah melaksanakan tujuan pembangunan berkelanjutan.Â
 Selain mengandalkan pertanian dan pariwisata, masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan memiliki produk masyarakat berupa kain tenun geringsing. Kain tenun ini telah terkenal sampai ke mancanegara melalui kegiatan KTT G20 yang digunakan sebagai cendramata. Kain tenun ini memiliki pola horizontal dan vertikal yang terdiri dari beberapa warna yaitu warna biru, hitam, merah, dan putih. Kain tenun ini menjadi produk unggulan masyarakat desa Adat Tenganan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H