Carilah pekerjaan paruh waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu." Jadi, kalian harus pintar dalam mencarinya agar tidak menyebabkan kerugian pada diri kita sendiri jika sudah terikat kontrak.
4. Selalu Lakukan Jadwal Tepat Waktu
Dan untuk yang terakhir, Jika jadwal kuliah, organisasi, dan bekerja sudah dibentuk, harus maksimal dalam menjalankannya. Hal ini untuk menghindari masalah-masalah lain yang muncul, tentunya kita harus disiplin.Â
Bagaimana, mudah bukan? Kita hanya perlu untuk menentukan waktu yang pas untuk melakukan ketiga hal tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebagai akhir kata, Semangat untuk mahasiswa yang akan mencoba kuliah, organisasi, dan bekerja! Semangat Berproses dan Menantang Diri Sendiri!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H