Mohon tunggu...
Nadya Angelina Putri Krisnadi
Nadya Angelina Putri Krisnadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga/D3 Administrasi Perkantoran

Saya suka belajar bahasa melalui film atau drama yang saya lihat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tips Simpel agar Mahasiswa Dapat Kuliah, Berorganisasi, dan Bekerja Secara Bersamaan

3 Juni 2022   00:00 Diperbarui: 3 Juni 2022   00:01 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Carilah pekerjaan paruh waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu." Jadi, kalian harus pintar dalam mencarinya agar tidak menyebabkan kerugian pada diri kita sendiri jika sudah terikat kontrak.

4. Selalu Lakukan Jadwal Tepat Waktu

Dan untuk yang terakhir, Jika jadwal kuliah, organisasi, dan bekerja sudah dibentuk, harus maksimal dalam menjalankannya. Hal ini untuk menghindari masalah-masalah lain yang muncul, tentunya kita harus disiplin. 

Bagaimana, mudah bukan? Kita hanya perlu untuk menentukan waktu yang pas untuk melakukan ketiga hal tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebagai akhir kata, Semangat untuk mahasiswa yang akan mencoba kuliah, organisasi, dan bekerja! Semangat Berproses dan Menantang Diri Sendiri!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun