Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) resmi melarang penjualan baju dan aksesoris bekas impor atau thrifting.
Ada yang sudah tahu dengan istilah “thrifting” ? Istilah thrifting ini yang sedang ramai dibicarakan oleh para remaja yang berarti kegiatan mencari dan membeli barang “branded” bekas pakai dengan harga yang cukup terjangkau atau relatif hemat.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sumber : Youtube Channel KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo menganggap bahwa penjualan baju dan aksesoris bekas impor sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Mengapa? Karena masyarakat Indonesia akan tertuju kepada barang impor dibandingkan barang buatan dalam negeri. Sehingga perekonomian Indonesia pun akan berubah drastis karena peminatan membeli masyarakat.
Mengutip dari megapolitan.kompas.com, UU No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pelarangan ini sudah ditetapkan dari tahun 2021, akan tetapi Presiden Joko Widodo menghimbau kembali kepada masyarakat mengenai pelarangan tersebut pada tanggal 15 Maret 2023 kemarin.
Namun, para pedagang baju bekas, terutama pedagang online (e-commerce online shop), merasa dirugikan dengan adanya pelarangan ini. Mereka merasa bahwa kebijakan ini dapat menghilangkan lapangan kerja yang luas sehingga berpotensi banyak yang menggulung tikar atau tutup. Begitu juga dengan opini masyarakat Indonesia yang kini terbelah menjadi dua. Sebagian dari mereka setuju dengan pelarangan ini, karena adanya aksi penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.
Menurut mereka, dengan adanya pelarangan ini, hal tersebut dapat dicegah atau dapat diminimalisir. Sedangkan untuk masyarakat yang kontra dengan pelarangan ini, mereka berpendapat bahwa thrifting sangat bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga dapat lebih hemat dan mudah mengakses dalam pembelian barang-barang tersebut. Dikarenakan keterjangkauan barang yang official tersebut relatif sulit untuk dicari dan harganya mahal.
Sebagai pelajar, tidak ada salahnya untuk mengobservasi dan melihat kedua perspektif dari kasus ini. Justru itu, meneliti dan mengobservasi suatu fenomena sosial seperti ini merupakan salah satu cara efektif bagi pelajar untuk dapat berkembang dan juga dapat memperluas wawasan.
Namun, apakah kasus ini memiliki keterkaitan dengan pembelajaran di sekolah? Tentu saja, ada. Salah satunya terdapat dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dari sini kita dapat mengetahui tugas-tugas presiden dan juga kementeriannya secara langsung. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini menjelaskan berbagai macam lembaga dalam pemerintahan serta tugas-tugasnya.
Kita dapat mengetahui tugas presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1.
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-undang Pasal 3 ayat 2.
- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 4.
Maka dari itu, dalam kasus seperti ini kita sebagai pelajar pun dapat mempelajari berbagai hal. Kita dapat mengetahui perspektif yang berbeda-beda serta juga mengilas kembali pembelajaran sekolah yang telah dipelajari dan dapat diterapkan secara langsung.
Ditulis oleh :
- Nadya Nathania Zebua
- Nicholas Satria Putra Setianto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H