Mohon tunggu...
Nadya KhairunnisaHendrawan
Nadya KhairunnisaHendrawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Saya seorang mahasiswi dari Universitas Islam Sultan Agung jurusan prodi S1 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia semester 1. Hobi saya adalah menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sila ke-4 Pancasila dalam Menangani Kasus Pembunuhan

13 Desember 2023   22:20 Diperbarui: 13 Desember 2023   22:31 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman bagi pembunuhan yang sengaja kepada seorang yang beriman dapat sama dosa besar syirik yaitu kekal di neraka Jahanam seperti yang dijelaskan di QS. Ali Imran: 21

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih.

Pentingnya menjaga dan mengontrol hawa nafsu agar tidak melakukan tindakan tidak benar yang dapat merugikan banyak orang contohnya Pembunuhan. Dan sangat penting menyikapi masalah dengan baik , dan tentu kita harus memiliki pemikiran yang positif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis Pertama: Nadya Khairunnisa Hendrawan

   Fakultas/Prodi: FKIP/ PBSI

   Penulis Kedua : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun