Namun, perlu diperhatikan bahwa denda 300 ribu tersebut berbeda-beda menurut peraturan daerah. Misalnya, Pasal 58 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran menetapkan bahwa seseorang dapat diancam pidana kurungan dan denda tidak lebih dari 50 juta rupiah.
Kemudian, terdapat peraturan hukum pidana Pasal 368 hingga pasal 371 KUHP Tentang pemerasan, yang bunyinya “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Namun, penertiban juru parkir memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Aturannya, harus adil, melindungi pihak terlemah, dan tidak boleh menimbulkan kekerasan.
Pemerintah, bersama dengan seluruh jajarannya, meminta partisipasi masyarakat aktif, meskipun tempat tersebut tidak memiliki izin secara resmi. Kita dapat melaporkan kepada petugas yang berwenang apabila melihat atau mengalami kejadian tersebut. agar aktivitas tersebut dapat diulang. Dengan demikian, jumlah keluhan yang berasal dari tindakan individu yang tidak bertanggung jawab akan diminimalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H