Mohon tunggu...
Nadjwaa
Nadjwaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurnalistik, Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa yang memilki hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Parkir Liar, si Paling Meresahkan

11 Juli 2024   22:25 Diperbarui: 11 Juli 2024   22:33 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest id.pngtree.com 

Juru parkir liar kerap kali bermunculan di sejumlah wilayah dan tempat. Mereka sering kali ditemuin di tempat-tempat yang ramai pengunjung, seperti di tempat makan atau di tempat wisata. Sangking menjamurnya, fenomena  tukang parkir liar ini sering meresahkan masyarakat.

 "Dua ribu tidak membuatmu miskin" pernyataan tersebut mungkin benar, tapi kerugiannya lebih daripada itu. Juru parkir liar merugikan banyak pihak. Seperti hak pejalan kaki yang direbut, kehadiran juru parkir liar sering membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman. Jalan juga menjadi macet karena banyak aktivitas parkir liar mengakibatkan kemacetan, ketidakdisilinan ini menghambat rambu lalu lintas dan mobilitas warga, bahkan, lebih dari itu, banyak yang mengeluhkan kedainya menjadi sepi setelah ada juru parkir yang menetap di kawasannya. Mereka mungkin merasa terintimidasi karena permintaan bayaran yang tidak sesuai.

Juru parkir memang menjadi permasalahan di banyak kota. Mereka sering beroperasi tanpa izin khusus dan memungut biaya tanpa ketentuan. Sering tidak memiliki izin resmi, tindakan meraka itulah banyak menimbulkan dampak negatif. Fokus mereka hanya pada keamanan dan kenyamanan kendaraan mereka pribadi.

Menangani masalah juru parkir liar tidak mudah. Meskipun dianggap sebagai "ladang" rezeki bagi banyak orang, ada beberapa orang di masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran mereka. Publik juga berharap pemerintah tegas dan berpartisipasi aktif dalam membasmi permasalahan ini.  

Apabila dirincikan, sebenarnya alasan mengapa parkir liar ini menjamur memiliki beberapa faktor, seperti kurangnya tempat parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah. Transportasi yang kurang memadai juga menjadi alasan, karena kurang memadainya transportasi membuat kendaraan pribadi banyak digunakan, sehingga hal tersebut menambah banyaknya juru parkir yang ada.

Pemerintah harusnya berkewajiban untuk memberikan berbagai pelayanan untuk masyarakat. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan layannan publik, guna untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam pelayanan untuk memfasilitasi pengguna jalan melalui penyediaan tempat parkir yang memadai. Penyediaan tempat parkir ynag memaai sangat membantu dalam kelancaran arus lalu lintas serta dapat menertibkan masyarakat pengguna jalan dalam meletakkan kendaraannya (Anggara, dkk 2021).

Secara khusus, ruang kota memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan lahan untuk pengembangan pelayanan masyarakat. Karena ruang parkir sangat terbatas di daerah perkotaan, terutama di pusat bisnis, parkir di pinggir jalan menghabiskan bahu jalan. Berbagai penyebab kemacetan di kota-kota seringkali disebabkan oleh parkir liar. Sempitnya bahu jalan kemudian yang seharusnya digunakan sebagai untuk laju jalan malah digunakan untuk parkir, membuat titik kemacetan menumpuk .

Walaupun parkir di tepian jalan, orang-orang yang menggunakan tempat parkir dan juru parkir tampaknya tidak peduli dengan menggunakan badan jalan untuk memarkir kendaraan mereka. Meskipun masalah parkir tidak terlalu signifikan, itu adalah salah satu yang dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat bergerak dan menghasilkan uang.

Juru parkir ilegal tersebar di banyak tempat parkir di kota-kota. Mereka memanfaatkan tepian jalan untuk tempat parkir di pusat kota, melanggar aturan pemerintah. Secara objektif, tindakan buruk juru parkir tidak mungkin berkembang dan berkembang jika tidak ada orang lain yang memberikan kebebasan kepada mereka.

Pemerintah juga dirugikan terkait parkir liar ini. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, malah masuk ke kas pribadi. Pendapatan juru parkir liar dapat mencapai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tersebut. Diperkirakan, di Jakarta pendapatan parkir liar mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Karena penghasilan yang cukup mejanjikan ini, banyak yang beralih profesi ke juru parkir ini. Jika dihitung, maka pendapatannya sebesar Rp1,28 miliar per hari, Rp38,4 miliar per bulan, dan Rp460 miliar per tahun jika dihitung delapan jam parkir efektif per hari dan satu jam pembayaran rata-rata Rp10.000.

Padahal, parkir liar diatur dalam peraturan daerah yang dibuat oleh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati mengatur pelanggaran parkir liar. Harus diakui bahwa aktivitas ini melibatkan pungutan liar dan berbahaya. Akibatnya, harus dihilangkan sampai ke akarnya. Karena ada beberapa individu yang tega bertindak dengan cara yang begitu keras sehingga menyebabkan luka. Hukuman bervariasi, mulai dari penjara hingga ganti rugi hingga Rp 300 ribu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa denda 300 ribu tersebut berbeda-beda menurut peraturan daerah. Misalnya, Pasal 58 Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran menetapkan bahwa seseorang dapat diancam pidana kurungan dan denda tidak lebih dari 50 juta rupiah.

Kemudian, terdapat peraturan hukum pidana Pasal 368 hingga pasal 371 KUHP Tentang pemerasan, yang bunyinya “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Namun, penertiban juru parkir memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Aturannya, harus adil, melindungi pihak terlemah, dan tidak boleh menimbulkan kekerasan.

Pemerintah, bersama dengan seluruh jajarannya, meminta partisipasi masyarakat aktif, meskipun tempat tersebut tidak memiliki izin secara resmi. Kita dapat melaporkan kepada petugas yang berwenang apabila melihat atau mengalami kejadian tersebut. agar aktivitas tersebut dapat diulang. Dengan demikian, jumlah keluhan yang berasal dari tindakan individu yang tidak bertanggung jawab akan diminimalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun