Mohon tunggu...
NadiyatulF
NadiyatulF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa

Seseorang yang menyukai petrichor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara dalam Mendapatkan Pendidikan

29 November 2022   00:07 Diperbarui: 29 November 2022   00:15 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan sangat penting bagi semua orang. Dengan adanya pendidikan kita dapat mengetahui apa saja yang ada di dunia ini. akan tetapi Indonesia masih merupakan negara yang berkembang. Sehingga masih banyak pembangunan yang tidak merata terutaa untuk warga negara yang bertempat tinggal di pedalam. Sehingga mereka terkadang tidak dapat mendapat pemerataan pembangunan yang diadakan oleh negara. Termasuk pendidikan.

Adapun faktor yang menjadi penyebab tidak meratanya pembangunan yang diadakan di negara adalah antara lain yaitu masyarakan yang masih terikat dengan aturan budayanya mereka. Terkadang meraka yang terikat dengan aturan budayanya memiliki pemikiran bahwa ajaran atau apapun yang berasal dari luar dan tidak berasal dari budaya atau ketua suku mereka itu adalah salah, dan tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu juga, salah satu faktor yang menjadi penghambat pemerataan adalah daerah yang sulit dijangkau. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar dan ada banyak ratusan pulau-pulau kecil. 5 pulau besar ada juga bagian-bagian yang tidak mendapatkan pemerataan dikarenakan sulitnya jangkauan untuk akses masuk ke sana. Pulau yang besar di Indonesia ada bagian yang tidak mendapat pemerataan, apalagi kalau dengan pulau-pulau yang kecil.

Dalam mendapatkan pendidikan,warga negara memilikihak untuk mendapatkannya. Seperti yang tercantum pada UUD 1945. Untuk hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan tercantum pada pasal 28C ayat 1 dan pasal 28E ayat 1, dan secara khusus terdapat pada pada pasal 31 sebagaimana yang tertuang di dalm pembukaan UUD 1945 di alenia keempat yang berbunyi "...untuk membentuk suatau pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa..."

Seperti yang tertuang di pembukaan UUD diatas menunjukkan bahwa tujuan dari adanya  Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu memajukan dalam bidang pendidikan. Selain menjadi tujuaan Negara, hak  untuk mendapatkan pendidikan bagi warga negara merupakan kewajiban bagi setiap negara.

Pasal 28C ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, dan berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Sementara pasal 28E ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan dan pengajarannya dari masing-masing agamanya, memilih pendidikan dan pembelajaran, memilih diman ia bekerja dan pekerjaan apa yang ingin dia lakukan atau kerjakan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Perkembangan pendidikan di indoenesia di mulai sejak tahun 1901, yang pada saat itu merupakan tahun yang telah adanya pendidikan di Indonesia, dan pada saat itu juga merupakan zaman pada satt kedudukan belanda di Indonesia. Yang mendirikan sekolah-sekolah di Indonesia saat itu adalah belanda yang didirikan untuk kkalangan warga pribumi. Tujuan belanda mendirikan sekolah pada saat itu adalah sebagai bentuk upaya dari kebijakan Politik Etis yang belanda terapkan pada saat itu.

Namun seiring berjalannya waktu, sistem pendidikan di Indonesia semakin terus berkembang terlepas dari camput tangan belanda. Dan pada tahun 1901 belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia Belanda atau bisa disebut Indonesia. Lalu pendidikan formal semakin dikenal di Indonesia. 

Namun itu semua berubah ketika jepang mulai menduduki Indonesia. Perubahan yang dilakukan jepang terhadap pendidkan di Indonesia pada saat itu adalah diubahnya Bahasa yang digunakan menjadi Bahasa Indonesia yang dijadikan Bahasa pengantar pendidikan yang sadang berlangsung. Kemuan sistem yang dulunya pendidikan yang bedasarkan pada kelas sosial yang beraku di era Hindia Belanda dihaus oleh jepang. 

Sehingga tidak ada tingkatan sosial yang berlaku dalam pendidikan. Selain itu juga sistem masa belajra juga diubah oleh jepang, menjadi sekolah dasar selama enam tahun, sekolah menengah pertama tiga tahun, dan sekolah menengah akhir selama tiga tahun.

Dilihatdari diubahnya sistem pendidikan oleh jepang terlihat sangat menguntungkan bagi bangsa warga pribumi. Akan tetapi, sistem pendidikan pada masa jepang lebih buruk dari masa colonial Hidia Belandaa sebelumnya. Kerena banyak tenaga pendidik dan pelajar dialihkan untuk membantu  keperluan perang jepang. Selain itu pun sistem orientasi pendidikan yang ditetapkan sangat mengacu pada jepang.

Pada saat ini sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia diatur oleh undang-undang nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga jalur utama, yaitu antara lain formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang yang telah ditetapkan yaitu antara lain anak usia dini, dasa, menengah, dan tinggi.

Pada tahun 2022 indonesia menetapkap kurikulum yang merupakan bentuk eavaluasi dari kurikulum sbelemunya yaitu Kurikulum Merdeka Belajar. Tujuan dibentuknya kurikulum ini adalah untuk membuat kemerdekaan dalam berpikir dan berekspresi. Dan pada kurikulum ini memfokuskan pada materi esensial sehingga para peserta didik memiliki waktu banyak untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar.

Akan tetapi, program ini memiliki kekurangan. Karena program ini dijalankan dan akan berjalan dengan baik apabila ada pendampingan pada kualitas guru di Indonesia. Karena masih banyak guru bahkan kepala sekolah yang masih belum paham tentang teknologi. Sehingga akan lebih baik harus ada satu atau dua guru yang paham tetang teknologi atau diadakannya pembelajaran tentang teknologi kepada guru atau kepala sekolah yang belum paham tentang teknologi sehingga program ini dapat berjalan dengan baik untuk kedepannya,.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun