Mohon tunggu...
NadiyatulF
NadiyatulF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa

Seseorang yang menyukai petrichor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara dalam Mendapatkan Pendidikan

29 November 2022   00:07 Diperbarui: 29 November 2022   00:15 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilihatdari diubahnya sistem pendidikan oleh jepang terlihat sangat menguntungkan bagi bangsa warga pribumi. Akan tetapi, sistem pendidikan pada masa jepang lebih buruk dari masa colonial Hidia Belandaa sebelumnya. Kerena banyak tenaga pendidik dan pelajar dialihkan untuk membantu  keperluan perang jepang. Selain itu pun sistem orientasi pendidikan yang ditetapkan sangat mengacu pada jepang.

Pada saat ini sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia diatur oleh undang-undang nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi menjadi tiga jalur utama, yaitu antara lain formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang yang telah ditetapkan yaitu antara lain anak usia dini, dasa, menengah, dan tinggi.

Pada tahun 2022 indonesia menetapkap kurikulum yang merupakan bentuk eavaluasi dari kurikulum sbelemunya yaitu Kurikulum Merdeka Belajar. Tujuan dibentuknya kurikulum ini adalah untuk membuat kemerdekaan dalam berpikir dan berekspresi. Dan pada kurikulum ini memfokuskan pada materi esensial sehingga para peserta didik memiliki waktu banyak untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar.

Akan tetapi, program ini memiliki kekurangan. Karena program ini dijalankan dan akan berjalan dengan baik apabila ada pendampingan pada kualitas guru di Indonesia. Karena masih banyak guru bahkan kepala sekolah yang masih belum paham tentang teknologi. Sehingga akan lebih baik harus ada satu atau dua guru yang paham tetang teknologi atau diadakannya pembelajaran tentang teknologi kepada guru atau kepala sekolah yang belum paham tentang teknologi sehingga program ini dapat berjalan dengan baik untuk kedepannya,.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun