Gharar dalam Ekonomi Islam
`Gharar dalam pembahasan di bidang muamalah bisnis perdaganan syariah setimua transaksi dilarang mengandung gharar. Suatu yang tidak jelas atau membahayakan dapat diartikan sebagai gharar. Ada beberapa pengertian gharar menurut istilah fiqih.Â
Pada komoditi tidak dapat diketahui spesifiknya bisa disebut juga dengan gharar. Gharar mengandung dua makna tersebut diatas. Sebagian besar ulama banyak meyakini pendapat ini.
Bentuk-bentuk gharar menurut Abdullah Muslih terbagi menjadi tiga bagian  dilihat dari isi kandungannya yaitu:
1. Ma'dum atau kegiatan menjual dan membeli barang yang objeknya itu belum ada
Penjual tidak mampu untuk menyerahkan obyek akad kepada pembeli pada saat terjadi akad, meskipun obyek akad tersebut sudah ada ataupun obyek tersebut belum ada (ba'i al-madum).
2. Majhul atau kegiatan menjual dan membeli barang tetapi barangnya itu tidak jelas.
a. Bila sesuatu barang belum diserah terimakan disaat jual beli, maka barang tersebut tidak dapat dijual kepada yang lain.
b. Benda yang dijual itu tidak memiliki kepastian mengenai sifat tertentu dari benda tersebut.
c. Mengenai obyek akad, obyek akad tersebut juga tidak ada kepastian. Ada dua buah obyek akad yang berbeda pada saat satu transaksi, itulah yang dimaksudkan dengan tidak adanya kepastian obyek akad.
d. Pada saat transaksi obyek akad memiliki kondisi yang tidak bisa dijamin kesesuaiannnya.
3. Kegitan menjual  barang dan membeli barang tetapi tidak bisa diserahterimkan.
a. Jika ada jenis transaksi atau jenis barang yang dijual tidak memiliki kepastian.
b. Jumlah yang harus dibayar tidak pasti.
c. Dalam bentuk transaksi tidak ada ketegasan, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.
d. Adanya kesepakatan.
Referensi:
Hosen, Nadratuzzaman. 2009. "Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi". Al-Iqtishad. Vol. 1, No. 1.
Rudiansyah. 2020. "Telaah Ghrar, Riba, dan Maisir dalam Prspektif Transaksi Ekonomi Islam". Â Journal of Indonesian Islamic Economic Law. Vol. 2, No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H