3. Kegitan menjual  barang dan membeli barang tetapi tidak bisa diserahterimkan.
a. Jika ada jenis transaksi atau jenis barang yang dijual tidak memiliki kepastian.
b. Jumlah yang harus dibayar tidak pasti.
c. Dalam bentuk transaksi tidak ada ketegasan, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.
d. Adanya kesepakatan.
Referensi:
Hosen, Nadratuzzaman. 2009. "Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi". Al-Iqtishad. Vol. 1, No. 1.
Rudiansyah. 2020. "Telaah Ghrar, Riba, dan Maisir dalam Prspektif Transaksi Ekonomi Islam". Â Journal of Indonesian Islamic Economic Law. Vol. 2, No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H