Mohon tunggu...
Nadiya Risky Meytasari
Nadiya Risky Meytasari Mohon Tunggu... Lainnya - Nadiya Risky M

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar dalam Ekonomi Islam

9 November 2020   12:30 Diperbarui: 9 November 2020   12:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kegitan menjual  barang dan membeli barang tetapi tidak bisa diserahterimkan.

a. Jika ada jenis transaksi atau jenis barang yang dijual tidak memiliki kepastian.

b. Jumlah yang harus dibayar tidak pasti.

c. Dalam bentuk transaksi tidak ada ketegasan, yaitu adanya dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.

d. Adanya kesepakatan.

Referensi:

Hosen, Nadratuzzaman. 2009. "Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi". Al-Iqtishad. Vol. 1, No. 1.

Rudiansyah. 2020. "Telaah Ghrar, Riba, dan Maisir dalam Prspektif Transaksi Ekonomi Islam".  Journal of Indonesian Islamic Economic Law. Vol. 2, No. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun