Oleh Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
(Rasdi, S. Pd., M.H., Ridwan Arifin, S.H., LL.M., Dwi Bagus Kurniawan, Ahsana Nadiyya)
Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada Senin (20/12/2021) melakukan upaya peningkatan perlindungan hukum bagi guru dan siswa di masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Upaya peningkatan perlindungan hukum tersebut dilakukan secara bertahap melalui 4 (empat) tahapan diantaranya: (1) Melakukan sosialisasi terkait perlindungan hukum bagi guru dan siswa dimasa pandemi, (2) Melakukan edukasi terkait pentingnya perlindungan hukum, (3) Melakukan pendampingan hukum bagi guru dan siswa yang berhadapan dengan hukum, dan (4) Memperkuat kapasitas bantuan hukum melalui kolaborasi jaringan mitra perlindungan hukum untuk guru dan siswa.
Terdapat beberapa kolaborasi jaringan mitra yang dibagun oleh Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam meningkatkan Perlindungan Hukum bagi guru dan siswa dimasa Pandemi Covid-19, diantaranya yakni Perguruan Tinggi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum, hal tersebut termuat di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Aturan tersebut secara tegas menjelaskan bahwasannya organsisasi profesi guru memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hak bagi guru yang menghadapi permasalahan hukum dengan memberikan bantuan dan perlindungan hukum terhadap profesi guru.
Tidak hanya itu, Undang-undang pun telah memberikan perlindungan terhadap anak atau siswa yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain;
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Berdasarkan ayat 1 dijelaskan bahwasannya kejahatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lainnya, sehingga tidak hanya dilakukan oleh guru selaku pendidik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut mencatat setidaknya terdapat 6.519 kasus pelanggaran hak anak selama Pandemi Covid-19. 1.622 kasus diantaranya terjadi di dalam kluster keluarga.
Oleh karena itu Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menilai bahwasannya perlu adanya upaya peningkatan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan siswa dimasa Pandemi, khususnya di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Apabila dilihat dari peran mitra, PGRI cakupan perlindungannya cukup terbatas hanya untuk profesi guru. Oleh karena itu, Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang turut  melibatkan LBH sebagai salah satu alternatif mitra yang sesuai dalam meningkatkan penguatan perlindungan hukum bagi guru dan siswa dimasa Pandemi Covid-19. Lembaga Bantuan Hukum menjadi salah satu lembaga pemberi bantuan hukum yang cakupan perlindungannya lebih luas dan ia berkewajiban untuk membantu penerima bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam memperoleh akses keadilan hukum terkhusus di masa Pandemi Covid-19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI