Mohon tunggu...
Nadiyah Meyliana Putri
Nadiyah Meyliana Putri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Penulis merupakan mahasiswa prodi ilmu hukum dengan konsentrasi hukum perdata dagang/bisnis di Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Siswa di Masa Pandemi di Kecamatan Mirit Kebumen melalui Kolaborasi Perguruan Tinggi, LBH, dan PGRI

22 Januari 2024   23:23 Diperbarui: 22 Januari 2024   23:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

(Rasdi, S. Pd., M.H., Ridwan Arifin, S.H., LL.M., Dwi Bagus Kurniawan, Ahsana Nadiyya)

Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang pada Senin (20/12/2021) melakukan upaya peningkatan perlindungan hukum bagi guru dan siswa di masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Upaya peningkatan perlindungan hukum tersebut dilakukan secara bertahap melalui 4 (empat) tahapan diantaranya: (1) Melakukan sosialisasi terkait perlindungan hukum bagi guru dan siswa dimasa pandemi, (2) Melakukan edukasi terkait pentingnya perlindungan hukum, (3) Melakukan pendampingan hukum bagi guru dan siswa yang berhadapan dengan hukum, dan (4) Memperkuat kapasitas bantuan hukum melalui kolaborasi jaringan mitra perlindungan hukum untuk guru dan siswa.

Terdapat beberapa kolaborasi jaringan mitra yang dibagun oleh Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dalam meningkatkan Perlindungan Hukum bagi guru dan siswa dimasa Pandemi Covid-19, diantaranya yakni Perguruan Tinggi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum, hal tersebut termuat di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada guru;

c. memberikan perlindungan profesi guru;

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun