- Hak pribadi diakui dalam melakukan perekonomian individu.
Nadiyah Adilah
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
www.uhamka.ac.id
www.fisip.uhamka.ac.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!