5. Jangan tergesa-gesa dan merasa depresi atas pengancaman VCS yang mungkin akan disebar.
6. Melaporkan kepada polisi atau penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pemerasan atau pengancaman di dunia maya.
Bagaimana pelaku dari penipuan VCS?
Beberapa pelaku dari kejahatan ini sudah ditangkap, salah satunya yaitu Pelaku asal Riau yang memeras 50 korban dari berbagai daerah dengan hasil Rp 500 juta dari pemerasan. Pelaku diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H