Mohon tunggu...
Nadine ArzitaSalim
Nadine ArzitaSalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

43221010092 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2 _Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   01:09 Diperbarui: 13 November 2022   01:17 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut; sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur peme-rintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, mengangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Pengertian Korupsi Berdasarkan Para Ahli

Berikut ini merupakan sejumlah pengertian korupsi menurut para ahli. Nah, apa saja itu? Yuk kenali penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Syed Hussein Alatas

Dalam buku "Corruption and the Disting of Asia" menyatakan bahwa tindakan yang bisa dikategorikan korupsi yaitu penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan maupun jabatan untuk kepentingan pribadi seseorang.

2. Robert Klitgaard

Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.

3. Jeremy Pope

Korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik. Dimana, mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri maupun orang yang dekat dengannya untuk melakukan penyalahgunaan wewenang yang dipercayakannya kepada mereka.

4. Nurdjanah

Korupsi merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yakni corruptio yang artinya perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, bisa disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun