Mohon tunggu...
Nadilatuz Zahro
Nadilatuz Zahro Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

FISIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan atas Nama Agama dalam Komunikasi Modern

12 Juli 2024   09:16 Diperbarui: 12 Juli 2024   09:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Dalam perspektif hukum Islam, penistaan agama adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perusakan akidah dan mengancam toleransi beragama di masyarakat. Penistaan agama meliputi perbuatan mencela atau menghina Alquran dan hadis, serta meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung dalam keduanya. Hukuman atas penistaan agama adalah hukuman mati, dan Undang-Undang ITE memiliki relevansi dalam menghadapi penistaan agama dalam konteks komunikasi modern

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun