Kesimpulan
Dalam perspektif hukum Islam, penistaan agama adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perusakan akidah dan mengancam toleransi beragama di masyarakat. Penistaan agama meliputi perbuatan mencela atau menghina Alquran dan hadis, serta meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung dalam keduanya. Hukuman atas penistaan agama adalah hukuman mati, dan Undang-Undang ITE memiliki relevansi dalam menghadapi penistaan agama dalam konteks komunikasi modern
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!