sebelum kita menuju pada isi artikel ini apakah kalian sudah tau pengertian dari HAM itu sendiri?
Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan mendasar bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal usul kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.
Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.
Hak asasi manusia dan dilindungi oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk melindungi hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.
dari pengertian dan penjelasan HAM tersebut pasti sudah dapat di simpulkan bahwa HAM ini adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia yang diberikan oleh sang pencipta dan melekat sejak manusia lahir, dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun , termasuk negara. Â
Namun pada artikel ini saya akan membahas kasus pelanggaran HAM yang kerap sering terjadi pada lingkungan masyarakat yang terjadi dalam berbagai bentuk termasuk penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, pembunuhan,pemerkosaan, penghilangan paksa, penahanan sembarangan, dan berbagai tindakan lain yang melanggar hak-hak individu sebagai manusia .Â
disini saya ambil contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia yaitu "Pelecehan Miss Universe indonesia"
finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Merujuk keterangan pelapor, proses body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang digelar di ballroom sebuah hotel di Jakarta Pusat itu turut disaksikan tiga orang pria.berdasarkan keterangan pelapor, proses body checking itu dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan ke penyidik bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan dilakukan pengambilan gambar.
Pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Hal ini melanggar hak seseorang untuk rasa aman, bebas dari kekerasan, dan diperlakukan dengan hormat. Pelecehan seksual dapat berdampak negatif yang mendalam pada korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja, sekolah, rumah, atau di tempat umum. Korban pelecehan seksual dapat berupa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari segala usia dan latar belakang.
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga Â
Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.laki-laki, lansia, maupun anak-anak Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual
Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H