Pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Hal ini melanggar hak seseorang untuk rasa aman, bebas dari kekerasan, dan diperlakukan dengan hormat. Pelecehan seksual dapat berdampak negatif yang mendalam pada korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja, sekolah, rumah, atau di tempat umum. Korban pelecehan seksual dapat berupa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari segala usia dan latar belakang.
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga Â
Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.laki-laki, lansia, maupun anak-anak Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual
Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H