Mohon tunggu...
Nadila siti fauziah
Nadila siti fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya mendengarkan musik dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran HAM

8 Desember 2023   14:47 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Hal ini melanggar hak seseorang untuk rasa aman, bebas dari kekerasan, dan diperlakukan dengan hormat. Pelecehan seksual dapat berdampak negatif yang mendalam pada korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional.
Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja, sekolah, rumah, atau di tempat umum. Korban pelecehan seksual dapat berupa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari segala usia dan latar belakang.

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga  

Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I.laki-laki, lansia, maupun anak-anak Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual

Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun